Wawancara Eksklusif

PT MKJ Kelola PI 10 % di WK Nunukan, Poniti: Lima Tahun lagi Kaltara Baru Bisa Nikmati Hasil Migas

BUMD PT MKJ dikhususkan untuk mengelola Participant Interest(PI) 10 persen dari pendapatan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Wilayah Kerja Nunukan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Dirut PT Migas Kaltara Jaya, Poniti saat wawancara di program VIP Room Tribunkaltara.com. 

SUDAH setahun, Pemprov Kalimantan Utara membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya. Sebagai Direktur Utara (Dirut) pertama dijabat seorang perempuan. Dialah Poniti, mantan dirut salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kaltim. 

Bagaimana kiprah BUMD yang mengelola Participant Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Migas Nunukan, berikut wawancara Tribun dengan Dirut PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Poniti:

Sudah berapa lama Anda menduduk jabatan Dirut PT Migas Kaltara Jaya?

Sudah satu tahun, sejak 2 Maret 2020 kami dikukuhkan, tapi kalau dari SK Gubernur itu sudah dimulai sejak 16 Desember 2019.

PT Migas Kaltara Jaya merupakan BUMD baru di Kaltara. Apa sih bidang usaha dari BUMD yang Anda pimpin ini?

Seperti diketahui, BUMD di Kaltara ada dua, satu bergerak di bidang aneka usaha, dan satu dikhususkan untuk mengelola Participant Interest(PI) 10 persen dari pendapatan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Wilayah Kerja (WK) Nunukan. Sesuai Perda 2/2018, wilayah kerja PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) itu hanya di WK Nunukan.

Sesuai penawaran dari SKK Migas sejak Juli 2017, mengacu Permen ESDM 37/2016, daerah diberikan waktu 1 tahun untuk menyiapkan BUMD untuk mengelola PI 10 persen tersebut.  Dan untuk Provinsi Kaltara sementara hanya mendapatkan PI dari WK Nunukan.

Baca juga: Perda Migas Kaltara Jaya Belum Rampung, Praktisi Beber PI 10 Persen Terancam Gagal

Selain WK Nunukan, apakah Kaltara berpeluang bisa mengelola PI dari WK Migas yang lain?

Sepanjang memiliki payung hukum (Perda) dan BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah itu bisa. Dan di Kaltara ini sebenarnya ada beberapa WK, di antaranya Tarakan Offshore, Seimenggaris, dan Bengara 1.

Saat ini, pembentukan BUMD, yakni PT Migas Kaltara Jaya hanya untuk 1 WK, yakni WK Nunukan. Pemprov telah mengusulkan revisi Perda agar BUMD Migas Kaltara Jaya bisa mengelola tiga tawaran wilayah kerja lainnya.

Kontribusi dari sector migas untuk PAD nanti cukup besar, tapi bagaimana proses bagi hasil dari PI ini?

PI 10 persen dari pengelolaan migas itu wajib ditawarkan kepada daerah melalui BUMD. Participant interest ini menjadi hak daerah yang memiliki potensi kekayaan alam migas, dan ini bukan bentuk saham. Tujuannya PI adalah meningkatkan peran serta dari daerah.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi & Dorong Kemenkeu Revisi Aturan Perjalanan Dinas ke Kaltara, Kadin Singgung ini

Sekarang sudah ada WK Nunukan, bagaimana kira-kira potensi dan prospek bagi pendapatan untuk Kaltara?

Hasil pertemuan kita dengan SKK Migas bersama pihak kontraktor, yakni Pertamina Hulu Energi dan Pertamina Hulu Energi Nunukan Company ada beberapa tahapan untuk mendapatkan PI.

Proses selanjutnya kontraktor memberikan penawarkan kepada BUMD, tetapi ada sedikit kendala, karena tidak semua BUMD bergerak di pengelolaan PI.

Administrasinya harus akta kekhususan sendiri, karena PI harus dicantumkan dalam Akta. Saat ini progresnya, kontraktor telah komunikasi head to head dengan BUMD, sebelumnya kami belum ada pelimpahan dari Pemprov kepada BUMD.

Setelah adanya penunjukan Gubernur kepada BUMD, SKK Migas telah menunjuk PHE untuk memberikan penawaran kepada BUMD, saat ini kami prosesnya seperti itu.

Setelah itu terlampaui, SKK Migas  akan menyampaikan surat kepada kontraktor untuk BUMD. Fase itu kontraktor diberikan waktu 60 hari kalender untuk menawarkan kepada BUMD, dan BUMD diberikan waktu 60 hari kalender untuk menjawab.

Pada masa data room itu baru kita mengetahui kita akan dapat berapa, karena nanti dipastikan apakah itu hak dari provinsi atau hak untuk kabupaten/kota di wilayah Kaltara.  

Prosesnya cukup panjang, karena tidak serta bila BUMD terbentuk akan mendapatkan revenue untuk PAD, karena masih ada tahapan lainnya

Setelah data room, kurang lebih enam bulan, berikutnya ada MoU dengan kontraktor waktunya sekitar 6 bulan, berikutnya pengajuan ke SKK Migas, dan SKK Migas kepada Menteri dan Menteri akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 Hari.

Baca juga: Perusahaan Tidak Dibayar THR, Begini Cara Melapor ke Disnaker Kaltara, Ini Nomor Telepon Poskonya

Kalau dari empat WK tadi, mana yang paling dekat akan menghasilkan?

Untuk saat ini, WK Nunukan baru melakukan eksploitasi pada 2005, mungkin kita tidak bisa seperti di Kaltim, karena di sana sudah masa perpanjangan kontrak dan sudah menghasilkan.

Sedangkan untuk Kaltara, semuanya itu masih plan on development 1, tetapi untuk yang sudah melakukan penjualan itu di wilayah kerja Seimenggaris, jadi mereka per Desember 2021 akan melakukan lifting 3 juta kubik/ hari

Kalau kita berharap PI bisa mendatangkan revenue ke Kaltara, kapan bisa dirasakan hasilnya?

Ya karena produksi pertama untuk mengganti biaya operasional, seperti di Kaltim baru 2019 memberikan hasil, apalagi kita di WK Nunukan, dengan potensi terbesarnya itu gas, dan gas itu baru bisa diproduksi di tahun 2025, informasi resminya. Jadi butuh waktu kurang lebih 5 tahun lagi.

Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK

Kalau masih menunggu proses yang cukup lama itu, bisa tidak membuat usaha sampingan dulu?

Kalau berdasarkan aktanya ketentuan PT Migas Kaltara Jaya untuk mengelola PI 10 Persen, dan BUMD yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja tidak dapat melakukan usaha lain.

Selain itu, tidak boleh ada unsur kepemilikan saham dari swasta, karena harus 100 persen milik pemda atau yang terafiliasi sepenuhnya dari Pemda.

Saat ini posisi Migas Kaltara Jaya posisi saham 99 Persen milik Pemprov Kaltara, dan 1 Persen milik Benuanta Kaltara Jaya.

Kemarin sempat dipertanyakan oleh kontraktor, hingga akhirnya kepemilikan Migas Kaltara Jaya, 100 Persen milik Pemprov Kaltara.

Untuk bisa mengelola lebih dari 1 WK, selain perlu revisi Perda, apa lagi yang harus dilakukan?

Kemarin perubahannya tidak hanya WK, , tapi juga dengan adanya PT Migas Kaltara Jaya sebagai holding, dan memiliki anak usaha yang mengelola WK-WK lain dari penawaran kontraktor. Dan anak usaha juga hanya mengelola PI saja di wilayah hulu.

Memang untuk di hulu saja sepertinya tidak adil, harapannya dengan adanya WK ini akan ada multiplier effect, selain daripada PI 10 Persen.

Ini jadi satu hal yang patut dikaji, karena kalau kontraktor bisa beroperasi di hulu dan hilir, tetapi daerah hanya bisa mendapatkan PI di hulunya saja.

Sementara ada multiplier effect di sana, ada hal lain yang bisa didapatkan oleh daerah di wilayah kerja tersebut.

Bagaimana harapan PT Migas Kaltara Jaya, mengenai rencana revisi Perda yang berjalan di DPRD, Karena tentu kita tidak ingin hanya mengelola wilayah kerja yang ada di Nunukan saja?

Harapannya besar agar bisa direvisi perda 2/2018 tentang Migas Kaltara Jaya. Tujuannya untuk menjawab tawaran SKK Migas di tiga wilayah kerja lain, yang ini bisa berpotensi menambah PAD bagi Kaltara.

Berikutnya mengenai efisiensi operasional perusahaan, tentunya dengan adanya penambahan 3 wilayah kerja yang dikelola Migas Kaltara Jaya.

Kita bisa melakukan dalam satu kegiatan, dan ini lebih hemat, selain itu juga tenggang waktu dari SKK Migas yang sudah menerbitkan reminder yang kedua, tentunya kita hanya menunggu progres di wilayah kerja Nunukan.  (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved