Berita Nunukan Terkini

Ketat Periksa Dokumen Kesehatan, Arus Penumpang Kapal Pelni Sepi, KKP Wilker Nunukan Lakukan ini

Ketat periksa dokumen kesehatan calon penumpang, arus penumpang Kapal Pelni sepi, KKP Tarakan Wilker Nunukan lakukan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, dr Baharullah. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

Setelah selesai masa karantina, mereka akan kembali mengikuti pemeriksaan PCR sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.

"Kalau hasilnya negatif, baru kami keluarkan surat perjalanan kepada PMI tersebut. Untuk yang positif harus mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD Nunukan," tuturnya.

Selain itu, dr Baharullah menuturkan, untuk PPDN tak hanya dokumen kesehatan saja yang pihaknya periksa. Suhu tubuh penumpang juga diperiksa sebelum memasuki ruang tunggu.

"Ini semua petugas lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami harap penumpang juga bisa menjaga protokol kesehatan baik sebelum berangkat, di dalam kapal, maupun saat tiba. Sehingga tidak jadi kluster di kampung halaman atau daerah tujuan. Begitupun saat kembali ke Nunukan nanti," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pada masa pengetatan mudik 'pra' mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN yakni:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Baca juga: Cuaca di Kabupaten Nunukan Selasa 27 April 2021, Diprakirakan Cerah Berawan pada Siang Hari

Baca juga: Tahun 2021 Zakat Fitrah Ditetapkan Jadi 3 Kategori, Ketua Baznas Nunukan Harap Muzakki Lakukan Ini

Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Baznas Nunukan Target Penerimaan Zakat 2021 hingga Rp 5,5 Miliar

Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik.

Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei.

Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN, yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved