Berita Nunukan Terkini
Ketat Periksa Dokumen Kesehatan, Arus Penumpang Kapal Pelni Sepi, KKP Wilker Nunukan Lakukan ini
Ketat periksa dokumen kesehatan calon penumpang, arus penumpang Kapal Pelni sepi, KKP Tarakan Wilker Nunukan lakukan ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ketat periksa dokumen kesehatan calon penumpang, arus penumpang Kapal Pelni sepi, KKP Tarakan Wilker Nunukan lakukan ini.
Arus penumpang kapal PT Pelni cabang Nunukan akhir April 2021 ini terbilang sepi.
Biasanya arus keberangkatan penumpang kapal bisa mencapai 600 orang, kini hanya 200 penumpang saja.
Baca juga: Pasar Ramadan Nunukan Sepi Pengunjung, Omzet Pedagang Panganan Lumpia Goreng Kari Turun Signifikan
Baca juga: Curhat Penjual Lumpia Goreng Kari di Nunukan, Pasar Ramadan Sepi Pengunjung, Omzet Turun Signifikan
Baca juga: Buka Pasar Murah, Dinas Perdagangan Nunukan Siapkan 200 Paket Sembako, Berikut Lokasi dan Harganya
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PT Pelni Cabang Nunukan, Ilhamda.
"Kali ini sepi mas. Hanya 255 penumpang saja," kata Ilhamda kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/04/2021), sore.
Diketahui pada siang tadi, telah berangkat kapal KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Balikpapan- Pare-pare- Makassar- Maumere- Larantuka- Kupang.
Meski begitu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, dr Baharullah mengaku, pihaknya tetap lakukan pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 baik di Kabupaten Nunukan maupun daerah tujuan penumpang kapal.
"Saat kedatangan maupun keberangkatan, kami tetap lakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan. Baik itu perjalanan dalam negeri maupun perjalanan dari luar negeri. Seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia," ucap dr Baharullah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Menurutnya, untuk pelaku perjalanan dari Tawau, Malaysia baik PMI maupun WNI, wajib memperlihatkan hasil negatif test PCR/ Rapid test Antigen.
Sementara itu, sesuai Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Pada masa pengetatan mudik 'pra' mulai 22 April sampai 5 Mei 2021, PPDN wajib menunjukkan dokumen kesehatan.
Seperti hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam. Ataupun hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
"Jadi, walaupun PMI atau WNI sudah mengantongi hasil swab negatif dari Tawau, kami tetap lakukan uji PCR kembali, saat tiba di pelabuhan. Tadi penumpang kapal KM Siguntang kami periksa juga hasil negatif Rapid test Antigennya," ujarnya.
Bahkan, bagi PMI atau WNI setelah dilakukan tes PCR, wajib menjalani masa karantina selama 5 hari di Rusunawa.
Setelah selesai masa karantina, mereka akan kembali mengikuti pemeriksaan PCR sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan.
"Kalau hasilnya negatif, baru kami keluarkan surat perjalanan kepada PMI tersebut. Untuk yang positif harus mendapat perawatan lebih lanjut di RSUD Nunukan," tuturnya.
Selain itu, dr Baharullah menuturkan, untuk PPDN tak hanya dokumen kesehatan saja yang pihaknya periksa. Suhu tubuh penumpang juga diperiksa sebelum memasuki ruang tunggu.
"Ini semua petugas lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami harap penumpang juga bisa menjaga protokol kesehatan baik sebelum berangkat, di dalam kapal, maupun saat tiba. Sehingga tidak jadi kluster di kampung halaman atau daerah tujuan. Begitupun saat kembali ke Nunukan nanti," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada masa pengetatan mudik 'pra' mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN yakni:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
Baca juga: Cuaca di Kabupaten Nunukan Selasa 27 April 2021, Diprakirakan Cerah Berawan pada Siang Hari
Baca juga: Tahun 2021 Zakat Fitrah Ditetapkan Jadi 3 Kategori, Ketua Baznas Nunukan Harap Muzakki Lakukan Ini
Baca juga: Ramadan 1442 Hijriah, Baznas Nunukan Target Penerimaan Zakat 2021 hingga Rp 5,5 Miliar
Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik.
Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei.
Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN, yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official