Berita Kaltara Terkini
Pengakuan MS Pengedar Pil Double L di Tanjung Selor, Berawal dari Nonton TV Kini Berakhir di Bui
Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS mengaku, dirinya mendapatkan ide menjadi pengedar narkoba jenis pil double L, lantaran melihat televisi
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Seorang pria warga Tanjung Selor berinisial MS mengaku, dirinya mendapatkan ide menjadi pengedar narkoba jenis pil double L, lantaran melihat tayangan di televisi.
Dari tayangan di televisi, MS mencari tahu lebih jauh mengenai penjualan obat terlarang lewat internet.
Hal tersebut ia ungkapkan, saat dihadirkan oleh Polda Kaltara dalam pres rilis Operasi Gabungan Loka POM Tarakan dan Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Rabu (28/4/2021).
"Saya tahu dari TV, tahu ada pil koplo, lalu saya google-google, lalu belajar dari sana," ujar Pelaku Pengedar Pil Double L, MS.
Baca juga: Apa Itu Pil Double L, Ini Penjelasan Loka POM Tarakan, Efek Samping dan Kegunaan Sebenarnya
Baca juga: Berkedok Beli Baju Lewat Online, Pria di Tanjung Selor Datangkan Puluhan Ribu Pil Double L
MS mengatakan, dari penelusuran di internet, dirinya mendapati jejaring pengedar pil double L di Jakarta.
Di mana untuk melakukan pengiriman barang, pihak jaringan double L, memasarkannya lewat menjual baju di sebuah marketplace dengan kode tertentu.

Sehingga jaringan di Jakarta, cukup menhubungi MS untuk memesan salah satu baju di marketplace, untuk nantinya Pil Double L dikirimkan ke lokasi MS.
"Saya ditelepon dari orang sana dari Jakarta, untuk pesan bajunya, sudah ada deal sebelumnya," terangnya.
Setibanya di Tanjung Selor, Pil Double L yang memiliki efek halusinasi seperti narkoba tersebut, dijajakan kepada para pekerja buruh sawit dan pekerja bangunan, dengan menjual secara eceran. Di mana tiap butir Pil Double L dijual seharga Rp 10 Ribu.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Komnas HAM Tuding Polisi Berlebihan, Polri Tak Tinggal Diam
Dirinya mengaku tidak menjualkan obat keras tersebut kepada remaja dan anak-anak, dan melakukan aktivitas penjualan seorang diri.
"Biasa saya jual buruh sawit pekerja bangunan, saya tidak pernah jual anak-anak," katanya.
"Saya sendiri saja, saya yang antar sendiri, kadang ada juga yang datang ke rumah," tambahnya.
Baca juga: Tak Tunggu Lebaran, Ustaz Abdul Somad Lepas Status Duda, Resmi Nikahi Gadis 19 Tahun Asal Jombang
Pihak Ditreskoba Polda Kaltara berhasil membekuk MS pada Jumat lalu, dan mengamankan 39.935 butir Pil Double L dengan nilai ekonomi mencapai Rp 400 Juta.
Atas perbuatannya, MS kini mendekam di Rutan Polres Bulungan dan dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar. (*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi