Berita Nasional Terkini
THR 2021 Segera Cair, Bagaimana Nasib Pegawai Pemerintah Non PNS? Kemenaker Beri Penjelasan
Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI, dan Polri akan mulai dicairkan.
TRIBUNKALTARA.COM - THR 2021 segera cair, bagaimana nasib Pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau non PNS ? Kemenaker beri penjelasan.
Tinggal menghitung hari umat muslim bakal merayakan lebaran Idul Fitri.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jelang lebaran Idul Fitri selalu diawali dengan pemberian THR kepada pekerja.
Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri, dan unsur lainnya.
Lantas, bagaimana nasib Pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau non PNS tahun ini?
Apakah mereka tetap mendapatkan THR atau seperti apa.
Dalam artikel ini, TribunKaltara.com menyajikan penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker terkait pemberian THR bagi PPNPN.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk PNS, Mulai Cair Hari Ini, Besaran THR Tergantung Masa Kerja
Baca juga: Siap-siap, THR PNS akan Cair Mulai Besok Rabu 28 April 2021, Simak Besarannya untuk Tiap Golongan
Seperti diketahui, THR PNS itu akan dicarikan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Sementara itu, dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.
Kemudian yang jadi pertanyaan, jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan PPNPN?
Apakah PPNPN juga berhak mendapat tunjungan hari raya ( THR )?
Rupanya, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.
Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.
"Untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya PPNPN juga akan mendapatkan THR.
Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK).
Kriteria Pekerja/Buruh yang berhak menerima THR
Sementara itu, untuk pekerja/buruh, ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR.
Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.
Baca juga: Anak Sule dengan Mendiang Lina dalam Masalah, Dituding Terlibat Penipuan THR, Putri Delina Bereaksi
Baca juga: Belum Ada Arahan dari Pusat Soal THR, Pemkab Nunukan Tetap Sediakan Anggaran, Raden: Satu Bulan Gaji
Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan Besaran THR
Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:
- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah
- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! THR PNS Tanpa Potongan & Cair Lebih Cepat, Ini Uang Diterima ASN, Capai Rp 5,9 Juta
Baca juga: Perusahaan Bisa Mengadu Bila tak Sanggup Bayar, Disnaker Kaltara Sebut Belum ada Laporan Masalah THR
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00
Baca juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri
Baca juga: Covid-19 Buat Keuangan Lemah, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR, Disnaker: Harus Kesepakatan Bersama
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official