Berita Kaltara Terkini
Perusahaan Bisa Mengadu Bila tak Sanggup Bayar, Disnaker Kaltara Sebut Belum ada Laporan Masalah THR
Perusahaan bisa mengadu bila tak sanggup bayar, Disnaker Kaltara sebut belum ada laporan masalah THR.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Perusahaan bisa mengadu bila tak sanggup bayar, Disnaker Kaltara sebut belum ada laporan masalah THR.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertras Kaltara belum mendapatkan aduan seputar permasalahan THR, sejak membuka Posko Pengaduan dua hari yang lalu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi, pihaknya hingga saat ini masih melakukan sosialisasi mengenai pembayaran THR 2021.
Baca juga: Perusahaan Tidak Dibayar THR, Begini Cara Melapor ke Disnaker Kaltara, Ini Nomor Telepon Poskonya
Baca juga: Disnaker Bulungan Buka Posko Pengaduan THR, Pegawai Dapat Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Baca juga: Covid-19 Buat Keuangan Lemah, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR, Disnaker: Harus Kesepakatan Bersama
Hal tersebut ia ungkapkan saat dihubungi via pesan singkat, Jumat (23/4/2021).
"Alhamdulillah Sampai saat ini belum ada pekerja yang melapor," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Kaltara, Asnawi.
"Kami juga melakukan pemanggilan kepada perusahaan untuk mengingatkan mereka tentang pembayaran THR, sampai saat ini sudah ada dua perusahaan yang kami berikan penjelasan, masing-masing dari Tarakan dan Bulungan," tambahnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR kepada pekerjanya akibat pandemi Covid-19, untuk melaporkan ke Disnakertrans.
Di mana nantinya tim pengawas Disnaker akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
"Silakan saja mereka melapor, nanti akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, apakah benar memang terdampak atau tidak," terangnya.
Bila perusahaan tidak mampu membayarkan THR, Aswani meminta agar perusahaan terlebih dahulu membuat surat kesepakatan bersama dengan pekerja.
Baca juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri
Baca juga: THR Cair Lebih Cepat, PNS akan Terima Penuh sesuai dengan Golongan, Ini Besarannya
Baca juga: Dinas Ketenagakerjaan Malinau akan Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan Nakal
"Ada beberapa perusahaan yang melapor tidak dapat membayar THR, tapi telah didiskusikan juga dengan pihak karyawannya, karena memang pihak pekerja juga mengerti keadaan perusahaan, tidak ada kegiatan," katanya.
Bila perusahaan tidak melakukan pembayaran THR, tanpa adanya kesepakan terlebih dahulu dengan pekerja, maka sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi.
"Sesuai PP 36/2021 sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official