Berita Daerah Terkini

Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnakertrans Berau Harap Perusahaan Penuhi Kewajibannya

Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB - Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Partai Ummat Dideklarasikan, Anggota DPRD Kaltara Asal PAN Arief Hidayat Ungkap Ini

Koordinator pengawas ketenagakerjaan Kaltim wilayah Berau Sab'an mengungkapkan sejak didirikannya posko THR belum ada laporan karyawan masuk terkait kendala THR.

Dirinya pun memprediksi laporan terkait masalah THR biasanya akan masuk pas -7 sebelum lebaran karena hal itu menjadi batas akhir perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawannya.

"Sejauh ini belum ada laporan, dan kita berharap tidak ada laporan artinya semua perusahaan taat dan membayar THR untuk karyawannya," kata Sab'an, Minggu (2/5/2021).

"Dan memang sebenarnya batas maksimum itu -7, bisanya karyawan tahu tidak dibayarkan THR pas -7 nya, jadi kepepet, sehingga mungkin sekarang belum yang melaporkan hal itu, tapi sekali lagi kami berharap semua perusahaan taat," imbuhnya.

Lebih lanjut Sab'an menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini perusahaan diberi kebijakan membayar THR ke karyawan dengan cara berangsur namun hal itu harus dilakukan musyarawah yang melibatkan karyawan bupati, termasuk Disnakertrans dan serikat.

Baca juga: Hardiknas 2021, Bupati Nunukan Asmin Laura Harap Guru Tetap Produktif di Masa Pandemi

"Jika perusahaan tidak bisa membayar pada saat yang ditentukan maka Disnakertrans bisa melakukan pemanggilan untuk dirundingkan dan mencari solusi kapan hak karyawan untuk mendapatkan THR bisa dibayar oleh perusahaan tempat mereka bekerja," imbuhnya.

"Apabila dalam kesepakatan dibuatkan surat tertulis, jika kesepakatan itu dilanggar maka disitulah dewan pengawas masuk untuk menindaklanjuti apakah memberi sanksi atau tidak," tuturnya.

Jika ada yang terbukti melanggar lanjut Sab'an bisa saja diberikan sanksi administratif, diantaranya sanksi terberat yakni pencabutan izin usaha

"Adapun sanksi adalah sanksi administrasi, pengawas hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah jika izinnya itu dikeluarkan bupati untuk diproses dan diberi sanksi administrasi, Apabila ijin perusahaan dikeluarkan oleh provinsi maka pengawas juga akan memberi rekomendasi ke gubernur untuk diproses dan diberi sanksi administrasi," tuturnya

"Jadi sanksi administrasi itu yang paling berat adalah pencabutan ijin namun hal itu bertahap misal diberi peringatan pertama dua hingga tiga, jadi cukup panjang prosesnya," tutupnya.

Baca juga: Mengabdi Belasan Tahun di Perbatasan, Ketua PGRI Nunukan Minta Guru Honorer Diperhatikan

Sebelumnya, kepala Disnakertrans Berau Junaidi menyebutkan dengan dibukanya Posko pengaduan THR, maka karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor ke Posko yang telah ada.

Junaidi juga menegaskan telah mengeluarkan surat edaran ke perusahaan sebagai tindak lanjut edaran menteri agar THR bisa di bayar maksimal 7 hari sebelum lebaran.

"Kami sudah menegaskan dan bersurat ke setiap perusahaan sesuai edaran menteri THR harus dibayar minimal 7 hari sebelum lebaran. Kalau ada pihak perusahaan yang belum membayangkan THR bisa melapor di posko yang telah kami dirikan," jelas Junaidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved