Berita Kaltara Terkini
Putusan Sela Hakim PTUN Tolak Gugatan Irianto Lambrie, Kuasa Hukum KPU: Putusan Sudah FInal
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Samarinda mengeluarkan putusan sela dengan amar putusan perkara Nomor 1/TF/2021/PTUN.SMD.
Abdul Rais menyampaikan beberapa pokok perkara dan dalil-dalil yang menjadi alasan gugatan pihak Irianto-Irwan ditolak.

Berdasarkan hal-hal yang Tergugat I sampaikan ke Majelis Hakim PTUN, disimpulkan, bahwa tindakan Tergugat ldalam proses penetapan pasangan calon yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut tidak termasuk dalam objek yang dapat dipersengketakan dalam sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Samarinda.
“Penggugat bisa menemupuh upaya administrasi terlebih dahulu dengan mengajukan keberatan ke Bawaslu Kaltara, jika penetapan Zainal Arifin Paliwang sebagai Calon Gubernur dinilai tidak memenuhi persyaratan,” ujar Rais kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/3/2021).
Apabila tidak puas lanjutnya, dapat melanjutkan ke tahap sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi TUN hingga kasasi ke Mahkamah Agung Rl.
Namun demikian, Rais mengatakan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam lampiran PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penyelesaian atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan, termasuk atas dugaan terjadinya pelanggaran persyaratan administrasi pencalonan harus sudah selesai pada 9 November 2020.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eskepsi Iwan Setiawan Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Irianto Lambrie
Baca juga: Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum
“Dengan dapat dibuktikannya objek sengketa harus diselesaikan secara administratif melalui Bawaslu Kaltara paling lambat 9 November 2O20, maka PTUN Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas pengacara yang sering menangani perkara sengketa Pilkada ini.
Dalam hal pokok perkara, pihak Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan untuk seluruhnya, kecuali atas hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat l.
Menurut Rais, terkait dokumen surat pengunduran diri Cagub Zainal Arifin Paliwang tidak diberi tanggal, yang dinilai cacat prosedural, bisa dijelaskan.
Bahwa masa perbaikan dokumen syarat calon 14-16 September 2020 dan ketentuan dokumen syarat calon diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan paslon. Cagub atas nama Zainal Arifin Paliwang menyerahkan syarat calon berupa dokumen surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada 16 September 2020 .

“Walaupun tidak bertanggal hanya mencantumkan bulan dan tahun (Agustus 2020), dokumen persyaratan calon tersebut secara formal tanggal pembuatannya tidak melewati waktu masa 5 hari sejak penetapan paslon,” ungkapnya.
Selain itu, syarat mundur dari keanggotaan kepolisian, pada prinsipnya telah memenuhinya dengan membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Polri ketika mendaftar sebagai calon pada 6 September 2020.
Menurut Tergugat I tidak benar apa yang dikatakan penggugat, karena faktanya sesuai data yang ada, tanda terima pengunduran diri telah diserahkan kepada Tergugat I pada 25 September 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor: B/ND-557/Vll/OTL.2.l/2020/Dirtipideksus ditujukan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ditujukan kepada Kabareskrim Polri perihal: pengajuan permohonan pemberhentian dengan hormat untuk mengikuti Pilkada,tertanggal 31 Agustus 2020.
KPU sebagai Penyelenggara tidak dalam kapasitas untuk mencampuri kebijakan surat-menyurat di instansi kepolisian, karena Pilkada tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus (lex specialisf) termasuk PKPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Iwan Setiawan Sebut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sempat Berikan Sinyal Perdamaian
Baca juga: Pemprov Kaltara Hibahkan Lahan ke 3 Instansi, Irianto Lambrie Minta Pembangunan Segera Terealisasi
Dan dalam PKPU sebagai peraturan pelaksana dari UU Pilkada, tidak memuat secara khusus bentuk dari tanda terima surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri.
Berdasarkan fakta-fakta dan aturan hukum tersebut, maka calon atas nama Zainal Arifin Paliwang telah memenuhi seluruh persyaratan calon.