Berita Malinau Terkini
Dialog Bersama Disperindagkop Malinau, Pedagang Minta Kejelasan Penjualan Gula Pasir Buatan Malaysia
Dialog bersama Disperindagkop Malinau, pedagang minta kejelasan penjualan gula pasir buatan Malaysia.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dialog bersama Disperindagkop Malinau, pedagang minta kejelasan penjualan gula pasir buatan Malaysia.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Malinau (Disperindagkop) menggelar rapat koordinasi bersama pedagang bahan pokok di Kabupaten Malinau.
Dalam sesi dialog, perwakilan pedagang menyampaikan keluhannya tentang boleh tidaknya menjual barang dan bahan pokok asal negara tetangga, Malaysia.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Malinau 22 Ramadan 1442 H atau Selasa 4 Mei 2021
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Malinau Turun Rp 100 Ribu Perkilo, Berikut Rincian Harga 8 Bahan Pokok
Baca juga: Wakil Gubernur Kaltara Yansen Yakin, Wempi Jadikan Malinau Role Model Pemerintahan Desa Mandiri
Seorang pedagang eceran, Soni menjelaskan ada produk merek Malaysia yang kerap digunakan masyarakat di Malinau antaranya gula pasir.
"Dari dulu sampai sekarang, karena Malinau berbatasan dengan Malaysia, barang yang beredar di pasaran antaranya gula pasir Malaysia," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, kendala yang dihadapi pedagang adalah terkait penjualan barang tersebut. Apakah pedagang di Malinau dibenarkan untuk menjajakan bahan pokok buatan Malaysia?
Hal tersebut menurutnya menimbulkan dilema bagi pedagang. Karena sebelumnya dia mengakui pihaknya pernah dilarang menjajakan bahan pokok dari negara luar.
"Kami minta penjelasannya soal boleh atau tidak jual gula pasir asal Malaysia. Karena dulu pernah ada Sidak dari Dinas Provinsi (Kaltara) melarang kita menjual gula Malaysia," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Malinau, Tirusel STP mengakui dua produk buatan Malaysia, gula pasir dan tabung gas 12 kg juga beredar di pasaran.
Bahkan produk berlabel "Made in Malaysia" tersebut telah lama beredar di Malinau, termasuk jenis makanan ringan dan minuman cepat saji.
"Sudah sejak dulu, karena Malinau berada di wilayah perbatasan. Ini bagian dari budaya masyarakat, simbol hubungan baik warga perbatasan. Dulu kita kenal budaya barter, dan masih berlaku sampai sekarang," ungkapnya.
Terkait keluhan pedagang, Tirusel STP mengatakan regulasi memang benar mengatur soal larangan menjajakan produk dari luar.
Meskipun hal ini telah menjadi budaya masyarakat, sebab telah menjadi kebiasaan sejak lama.
Baca juga: Info Cuaca Malinau Selasa 4 Mei 2021, Wilayah Berikut Potensi Hujan Ringan Sore hingga Malam Hari
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Dishub Malinau Batasi Moda Transportasi, 1 Unit Disiagakan Khusus Penumpang ini
Baca juga: Posko Pengawasan Pembayaran THR 2021 Dibuka di Malinau, Disnaker Masih Tunggu Laporan Buruh Pekerja
"Sebenarnya, ini bukan ranah kami. Tapi menurut saya, gula pasir Malaysia sudah menjadi bagian dari pasar di daerah perbatasan. Selama keberadaannya tidak mengganggu produk lokal, karena kita sama-sama membutuhkan," katanya.
Tirusel STP memandang masuknya produk dari luar bermakna sebagai bagian untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat.
Karena saat ini jumlah produk Malaysia yang beredar di pasar masih terkendali dan tidak mempengaruhi konsumsi produk lokal.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/perwakilan-pedagang-bahan-pokok-di-kabupaten-malinau-mengikuti-dialog.jpg)