Berita Bulungan Terkini

PTUN Samarinda Tolak Gugatan Iraw, Ketua KPU Kaltara: Kami Bersyukur dan Terimakasih Atas Dukunganya

PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri atau Iraw, kepada KPU dan Bawaslu Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - PTUN Samarinda mengeluarkan putusan terkait gugatan Paslon Irianto Lambrie-Irwan Sabri atau Iraw, kepada KPU dan Bawaslu Kaltara mengenai penetapan Zainal Paliwang sebagai Calon Gubernur pada Pilgub 2020 lalu.

Dengan nomor perkara 1/G/TF/2021/PTUN.SMD, PTUN Samarinda memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami mengaku bersyukur.

Baca juga: Usai Dicap Teroris, KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Sekolah dan Puskesmas hingga Rusak Jembatan

Menurutnya, putusan ini semakin menguatkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ia ungkapkan saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021).

"Tentu kami bersyukur atas putusan ini. Ini menjadi bagian penguat bahwa kerja-kerja yang sudah kami lakukan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami.

Tak lupa pihaknya mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari keluarga dan masyarakat Kaltara.

Baca juga: Info Cuaca Malinau Selasa 4 Mei 2021, Wilayah Berikut Potensi Hujan Ringan Sore hingga Malam Hari

"Kami berterimakasih atas dukungan, semangat dan doa-doa, dari keluarga, teman-teman dan masyarakat Kaltara," katanya.

Kendati telah mengeluarkan putusan, pihak PTUN Samarinda memberikan kesempatan bagi penggugat, untuk menggugat hasil putusan ke PTUN Jakarta.

Suryanata melanjutkan, pihaknya menghormati segala langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat.

Baca juga: Selvi Ananda Pakai Batik Curi Perhatian saat Blusukan, Kristal di Sepatu Istri Gibran Jadi Sorotan

"Berdasarkan putusan, pihak penggugat masih memiliki waktu untuk banding sebelum tanggal 25 Mei," terangnya.

"Tentu kami akan menghormati langkah hukum dari penggugat apabila ingin mengajukan banding," tuturnya

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved