Berita Nasional Terkini
Telegram Kapolri, Listyo Sigit Perintahkan Polisi Perketat Aktivitas Objek Wisata saat Lebaran
Terbitkan telegram Kapolri terbaru, Jenderal Listyo igit Prabowo perintahkan polisi perketat aktivitas objek wisata selama lebaran Idul Fitri.
TRIBUNKALTARA.COM - Terbitkan telegram Kapolri terbaru, Jenderal Listyo igit Prabowo perintahkan polisi perketat aktivitas objek wisata selama lebaran Idul Fitri.
Jelang lebaran Idul Fitri tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sigap memerintahkan anak buahnya memperketat aktivitas objek wisata.
Dibukanya objek wisata selama lebaran Idul Fitri, membuat polisi tak boleh lengah mengawasi protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata yang tetap dibuka selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Surat telegram tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta sejumlah hal pada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
Di antaranya, Jenderal bintang 4 itu meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan.
Hal itu akan diperhitungkan polisi untuk melihat animo masyarakat yang akan melaksanakan kunjungan wisata.
"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram itu.
Baca juga: Masih Boleh Mudik Lokal Saat Lebaran? Ini Jawaban Walikota Tarakan Khairul
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta polisi turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Hal ini bertujuan untuk melakukan swab test antigen selama wisatawan datang ke lokasi.
Selain itu, kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut.
Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo Sigit Prabowo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.

Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara Juga Awasi ini
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," kata Kapolri Jenderal Lstyo Sigit Prabowo.