Berita Tarakan Terkini

Perda Zakat Disahkan, Tahun 2022 Bayar Zakat di UPZ dan Lembaga yang Ditunjuk Resmi

Kepala Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, Syamsi Sarman, total saat ini ada 84 masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ)

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Petugas zakat di Baznas Kota Tarakan siap melayani warga yang ingin membayarkan zakat fitrahnya langsung di Baznas Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Peraturan Daerah (Perda) Zakat Nomor 1 Tahun 2021 telah disahkan.

Dengan perda ini, menjadi acuan pemerintah untuk menarik zakat secara resmi bagi lembaga resmi yang sudah ditunjuk.

Dikatakan Kepala Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, Syamsi Sarman, total saat ini ada 84 masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) dan resmi terdaftar di Baznas Kota Tarakan.

Padahal berdasarkan data jumlah masjid aktif di Kota Tarakan ada sekitar 150. Artinya tidak semua masjid di Tarakan terdaftar secara resmi.

Baca juga: Mendekati Lebaran di Tengah Pandemi, Pengawasan Kepulangan Pekerja Migran ke Indonesia Diperketat

"Mereka yang kumpulkan zakatnya dan kelola mandiri," urai Syamsi Sarman.

Ia melanjutkan bagi masjid yang mengelola zakatnya sendiri sebelun Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 dirilis, masih diperbolehkan. Namun setelah adanya perda, masjid tersebut wajib melaporkan ke Baznas Tarakan.

Saat ini perda masih dalam proses sosialisasi. Walaupun lanjutnya, sudah ada perda disahkan, oleh DPRD meminta untuk disosialisasikan ke masyarakat dan paling lambat mulai tahun 2022 Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 harus diterapkan.

Artinya jika perda itu sudah diterapkan, maka pengelolaan zakat hanya bisa dikumpulan di lembaga resmi seperti Baznas Kota Tarakan, UPZ Baznas dan lembaga zakat lain yang ditunjuk.

"Jika tidak resmi misalnya masjidnya belum mendaftar menjadi UPZ, maka dia dikatakan ilegal," jelas Syamsi Sarman.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 8 Mei 2021, Kabupaten Nunukan Diguyur Hujan Ringan dari Siang hingga Dini Hari

Ia melanjutkan paling lambat, Desember 2021 Perda Zakat sudah selesai disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk pula bagi ASN.

Jika selama ini sukarela mengumpulkan zakatnya, maka setelah perda ditetapkan menjadi kewajiban.

Teknisnya lanjut Syamsi Sarman, penghasilan per bulan ASN dipotong langsung 2,5 persen dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Tarakan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tana Tidung Hari Ini, BMKG : Waspada Hujan Disertai Petir di Sesayap Hilir

"Tahun 2022 tidak ada alasan lagi untuk tidak dipotong. Nanti satu jenis saja, mau dia zakat fitrah, mal, sedekah, namanya tetap zakat," jelas Syamsi Sarman.

Anggaran ini nanti diserahkan kepada Baznas untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada kaum duafa.

Lantas bagaimana dengan nonASN atau pengawai kontrak, lanjut Syamsi sifatnya masih sukarela.

"Kalau non PNS msih sukarela mau dipotong apa tidak," ujarnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved