Berita Nunukan Terkini

Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan Izinkan Salat Idul Fitri 1442 H Dilakukan di Masjid, Asalkan ini

Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan izinkan Salat Idul Fitri 1442 H dilakukan di Masjid, asalkan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Masih Zona Oranye, Pemkab Nunukan izinkan Salat Idul Fitri 1442 H dilakukan di Masjid, asalkan ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengizinkan salat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriah (H) dilakukan di masjid.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 Disaat Pandemi Covid-19, salat Id dibolehkan dilakukan di masjid, untuk wilayah dengan status zona hijau dan kuning.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 10 Mei 2021, BMKG Klas IV Nunukan: Peringatan Dini untuk 4 Wilayah Ini

Baca juga: Kepala Syahbandar Nunukan tak Izinkan Kapal Swasta Berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka, Ini Alasannya

Baca juga: Banyak Warga Berkedok Sakit Agar Bisa Mudik, Kepala Pelni Nunukan: Harus Ada Keterangan Dokter & RT

Sementara, daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye), salad Id hanya dilakukan di rumah masing-masing.

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan hingga kini minggu ke-19 tahun 2021, masih bertahan di zona risiko sedang (oranye).

Meski begitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan pihaknya pagi tadi sudah memutuskan pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid.

"Ini kabar baik bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Nunukan. Bahwa secara kondisi kedaruratan Covid-19, Nunukan tetap bisa lakukan salat Id di masjid. Dengan catatan taat Prokes, mulai kewajiban memakai masker, jaga jarak saat salat berlangsung, dan mencuci tangan sebelum pergi ke masjid. Tiba di masjid pun wajib pakai hand sanitizer sebelum ambil wudhu," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Senin (10/05/2021), pukul 12.00 Wita.

Menurut Amin, keputusan adanya salat Id di masjid, setelah mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 pada dua wilayah yakni Nunukan Tengah dan Krayan.

Lantaran, hingga saat ini dua wilayah itu yang menyebabkan status zona Kabupaten Nunukan masih bertahan di zona oranye.

Namun, kata Amin, dalam rapat tadi, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan hasil analisanya yaitu selama dua hari ke depan tren kesembuhan Covid-19 di Nunukan semakin baik.

"Jubir Satgas Covid-19 mengatakan dua hari ke depan dua wilayah tadi, InsyaAllah berubah statusnya menjadi zona kuning. Sehingga salat Id dimungkinkan untuk dilakukan di masjid," ucapnya.

Untuk mencegah tak adanya kluster Covid-19 pada saat Idul Fitri, Pemkab Nunukan menyarankan kepada panitia keamanan, khatib dan imam masjid sebaiknya mengikuti pemeriksaan kesehatan lebih intensif.

"Kalau perlu rapid antigen lebih baik lagi. Tapi tidak wajib. Ini hanya imbauan secara lisan agar sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk rapid antigen. Nanti akan dibuat juga SE bupati untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Nunukan," ujarnya.

Sesuai SE Menteri Agama RI nomor 07 tahun 2021, khutbah Id maksimal 20 menit.

Bahkan, mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Id di masjid atau lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved