Idul Fitri 2021
Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, ASN di Tarakan Hanya Libur Bersama Satu Hari, Senin Wajib Berkantor
Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini seluruh ASN cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini seluruh ASN cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
Dikatakan Sa'aduddin Sakim, Kabag Organisasi Pemkot Tarakan, keputusan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Libur ASN mulai hari ini tanggal 12 Mei 2021. Liburnya cuma sampai tanggal 12 Mei 2021. Jadi Senin sudah masuk kerja," ungkap Sa'aduddin Sakim.
Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Baca juga: Tidak Mudik, Silaturahmi Lebaran Bisa Lewat Virtual
Baca juga: Minal Aidin Wal Faizin, Simak Bacaan Takbir Lebaran Idul Fitri Lengkap Bahasa Arab dan Artinya
Baca juga: Tangkapan Besar Polisi Jelang Lebaran, Sabu 310 Kg Senilai Rp 400 Miliar Diamankan Polda Metro Jaya
Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.
"Jadi hanya tanggal 12 aja libur bersama itu. Satu hari saja. Awalnya kan Senin dan Selasa ini masih libur. Tapi kembali ditarik dan dihapuskan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, adapun pengawasan pasca Idulfitri 1442 Hijriah, pengawasan pasca lebaran Idulfitri, pihaknya masih menunggu instruksi terbaru dari Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Instruksi pemerintah membut surat laporan. Apalagi adanya larangan mudik bagi ASN yang sudah ditetapkan. Surat ini nanti dibuat Senin ini dan disampaikan ke Menpan-RB," urainya.
Ia melanjutkan, setelah turun instruksi surat pemberitahuan maka akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke perangkat daerah.
"Mereka nanti membuat laporan sesuai yang diminta pemerintah secara keseluruhan kepada Kemenpan-RB dan Kemendagri. Karena selama ini pemerintah koordinasinya ke Kemendagri," ungkapnya.
Adapun sanksinya sendiri dikatakan Sa'aduddin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Kedisiplinan Pegawai.
"Kalau melihat berdasarkan surat larangan itu, bisa sampai pemberhentian," ujarnya.
Namun lanjutnya nanti akan dilihat lagi seperti apa kondisinya. Semua akan diputuskan setelah melihat Berita Acara Perkara (BAP).
"Di situ nanti dilihat apa karena ketidaktahuan dan tidak dapat informasi atau gimana, harus lihat hasil BAP dulu," jelasnya.
Ia melanjutkan, saat ini semua PNS di Kota Tarakan diketahui masih bertahan dan tak ada yang dilaporkan melaksanakan mudik.