Idul Fitri 2021
Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, ASN di Tarakan Hanya Libur Bersama Satu Hari, Senin Wajib Berkantor
Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini seluruh ASN cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
Adapun khusus ASN yang mengajukan cuti saat momen lebaran, momen peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tak mengantongi data.
"Bisa koordinasi dengan BKPSDM. Karena laporannya ke sana. Secara umum kalau ada yang cuti artinya normatif. Pemberiannya juga kan berdasarkan ketentuan berlaku," urainya.
Misalnya cuti diberikan karena kondisi sedang sakit dan ingin berobat.
Baca juga: Respons Anies Baswedan saat Tahu Masjid Istiqlal Tidak Selenggarakan Salat Ied Lebaran 2021
Baca juga: Hilal tak Terlihat di Tanjung Selor, Kanwil Kemenag Kaltara: Keputusan Lebaran Ada di Menteri Agama
Baca juga: Aneka Resep Rendang Sapi untuk Lebaran dan Tips Masak Daging Sampai Empuk Pakai Rice Cooker
"Kalau kasusnya dia cuma mau cuti biasa, pejabat yang berweneng memberikan cuti sudah diamanatkan dilarang memberikan cuti kalau bukan tujuan mendesak," jelasnya.
Alasannya karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid-19. Jika dalam kondisi normal, bisa diizinkan.
" Karena masih masa pandemi saja, untuk libur hari raya ini sudah disampaikan," tegasnya.
Ia juga melanjutkan, kewajiban menyampaikan laporan sebelum dan sesudah Idulfitri wajib dilakukan oleh OPD.
"Melalui OPD disebar di grup formatnya laporannya. Biasanya sudah ada format laporannya itu dikirim," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official