Idul Fitri 2021

Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, ASN di Tarakan Hanya Libur Bersama Satu Hari, Senin Wajib Berkantor

Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini seluruh ASN cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
ASN mulai hari ini bisa melaksanakan cuti bersama pada Rabu (12/5/2021) hari ini. FOTO: TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Adapun khusus ASN yang mengajukan cuti saat momen lebaran, momen peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tak mengantongi data.

"Bisa koordinasi dengan BKPSDM. Karena laporannya ke sana. Secara umum kalau ada yang cuti artinya normatif. Pemberiannya juga kan berdasarkan ketentuan berlaku," urainya.

Misalnya cuti diberikan karena kondisi sedang sakit dan ingin berobat.

Baca juga: Respons Anies Baswedan saat Tahu Masjid Istiqlal Tidak Selenggarakan Salat Ied Lebaran 2021

Baca juga: Hilal tak Terlihat di Tanjung Selor, Kanwil Kemenag Kaltara: Keputusan Lebaran Ada di Menteri Agama

Baca juga: Aneka Resep Rendang Sapi untuk Lebaran dan Tips Masak Daging Sampai Empuk Pakai Rice Cooker

"Kalau kasusnya dia cuma mau cuti biasa, pejabat yang berweneng memberikan cuti sudah diamanatkan dilarang memberikan cuti kalau bukan tujuan mendesak," jelasnya.

Alasannya karena Indonesia masih menghadapi Pandemi Covid-19. Jika dalam kondisi normal, bisa diizinkan.

" Karena masih masa pandemi saja, untuk libur hari raya ini sudah disampaikan," tegasnya.

Ia juga melanjutkan, kewajiban menyampaikan laporan sebelum dan sesudah Idulfitri wajib dilakukan oleh OPD.

"Melalui OPD disebar di grup formatnya laporannya. Biasanya sudah ada format laporannya itu dikirim," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved