Idul Fitri 2021
456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, Satu Orang Langsung Bebas
Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi para narapidana (napi) di momen Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/20)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yembise saat temu wartawan dan merilis kondisi Lapas Tarakan.
Dengan adanya remisi kata Yosep, harapannya ini menjadi reward atau hadiah dari negara untuk napi bukan tahanan. Karena dia memenuhi syarat substantif atau syarat syarat berkelakuan baik dan syarat administratif memenuhi syarat tertentu dua per tiga masa pidana dan lain sebagainya. Sehingga negara memberikan reward kepada dia lewat remisi.
"Remisi ini tambah Yosef, memotivasi mereka yang belum mendapatkan remisi ptkan remisi untuk berkelakuan baik," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah