Berita Papua Terkini
Satgas Nemangkawi Kontak Tembak Lagi di Papua, 2 Anggota KKB Tewas, Senjata hingga Peluru Diamankan
Satgas Ops Nemangkawi TNI Polri terlibat kontak tembak dengan 3 anggota KKB di jembatan Mayumberi, Minggu (16/5/2021) pukul 03.19 WIT.
TRIBUNKALTARA.COM - Satgas Nemangkawi terlibat kontak tembak lagi di Papua, 2 anggota KKB dikabarkan tewas, senjata hingga peluru diamankan TNI Polri.
Penegakan hukum terhadap kelompok teroris KKB Papua terus dilakukan TNI Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi.
Teranyar, dua anggota KKB Papua dikabarkan tewas tertembak di jembatan Mayumberi, Minggu (16/5/2021) pukul 03.19 WIT.
Sementara seorang lainnya yang terkena tembakan, melarikan diri bersama KKB Papua lainnya dengan kondisi tertembak..
Anggota KKB Papua yang tewas tertembak hari ini diduga merupakan anggota Kelompok Teroris Lekagak Talenggeng.
Sebelumnya, dua anggota KKB Papua juga tewas ditembak oleh Kopassus, Kostrad, hingga Yonif 500 Raider di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Baca juga: Identitas KKB Papua yang Tewas Saat Kontak Tembak dengan Kopassus Terkuak, Kepercayaan Pentolan KKB
Satgas Ops Nemangkawi TNI Polri terlibat kontak tembak dengan 3 anggota KKB di jembatan Mayumberi, Minggu (16/5/2021) pukul 03.19 WIT.
TNI Polri berhasil menembak 3 teroris anggota Kelompok Teroris Lekagak Talenggeng, dua di antaranya tewas dan seorang lainnya melarikan diri dengan kondisi tertembak.
Pasca penembakan dilakukan penyisiran dan ditemukan barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 2 mayat teroris, 1 pucuk senjata organik jenis Moser 7,62, 1 buah HT, amunisi 17 butir, 4 selongsong peluru.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal mengatakan saat ini TNI Polri masih melakukan penyisiran di sekitar TKP kontak tembak dan melakukan pengejaran satu orang KKB yang melarikan diri dengan membawa 1 AK 47 milik teroris yang meninggal dunia.
"Hari ini Satgas Gakkum Nemangkawi akan melakukan olah TKP di Mayumberi," kata Kombes Iqbal.
"Camp Mayumberi dikuasai TNI-Polri, kami akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum kelompok teroris yang saat ini berada pada zona Mini (Mimika, Intanjaya, Nduga dan Ilaga/Puncak)," ujar dia.
Sementara itu situasi di Kota Ilaga saat ini sangat kondusif. Aktivitas warga seperti biasa. Pasar ramai penjual dan pembeli.

Identitas KKB Papua yang tewas saat kontak tembak dengan Kopassus akhirnya terkuak, ternyata orang kepercayaan pentolan KKB
Sebelumnya diberitakan, dua anggota KKB Papua tewas dalam kontak tembak di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Kamis, 13 Mei 2021.
Kontak tembak yang terjadi tepat di hari lebaran Idul Fitri tersebut melibatkan gabungan TNI dari Kopassus, Kostrad, dan Yonif 500 Raider.
Setelah dilakukan identifikasi, akhirnya terkuak identitas KKB Papua yang tewas dalam kontak tembak tersebut.
Ternyata KKB Papua yang tewas di Distrik Ilaga bukan orang sembarangan.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP, terungkap jika KKB Papua yang tewas merupakan orang kepercayaan atau ajudan pribadi Lesmin Waker.
Nama Lesmin Waker diketahui merupakan salah satu pentolan KKB Papua yang beberapa hari terakhir gencar melakukan aksi teror di Papua.
Hingga saat ini diketahui, TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih terus memburu KKB Papua.
Apalagi KKB Papua sudah resmi dilabeli teroris oleh pemerintah.
Baca juga: Berani Tantang Pasukan Setan TNI, KKB Papua tak Tangan Kosong, Punya Tokoh Utama Penyedia Senjata
Baca juga: Kopassus, Kostrad dan Yonif 500 Raider Turun Tangan, 2 KKB Papua Tewas dalam Baku Tembak di Ilaga
Satgas Nemangkawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) insiden kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Kasatgas Humas Nemangkawi Komisaris Besar Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya juga melakukan identifikasi terhadap jenazah KKB yang tewas dalam insiden baku tembak tersebut.
"Proses identifikasi jenazah yang dilakukan di Puskesmas Distrik Ilaga Puncak," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021).
Iqbal menerangkan, tim identifikasi Satgas Nemangkawi melakukan pengambilan sidik jari jenazah, barang-barang hiasan yang digunakan, hingga pencocokan wajah.
Kata Iqbal, hasil penyelidikan dari keterangan para saksi menunjukkan jenazah tersebut adalah KKB anak buah Lekagak Talenggan atau ajudan teroris Lesmin Waker.
Hal itu merupakan keterangan Kepala Distrik Ilaga Utara Joni Elatotagam dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak sekaligus Ketua Lembaga Musyawarah Adat Kabupaten Puncak.
"Teroris anak buah Lekagak Talenggen berinisial Wandis Enimbo, 29 Tahun, dengan jabatan dalam kelompok sebagai ajudan pribadi Lesmin Waker," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain 1 unit helm militer, dokumen, berbagai senjata tajam, panah, dan handphone.
Sedangkan ciri-ciri dan tanda yang melekat pada jenasah antara lain anting besi di telinga kiri dan kanan, gelang besi di tangan, serta manik-manik kalung plastik.
Sebelumnya, dua anggota KKB pimpinan Lerimayu Telenggen tewas saat terjadi baku tembak dengan TNI dan prajurit Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ).
Baku tembak terjadi di Kampung Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (13/5/2021), tepat saat hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: KKB Papua Ajak Perang Terbuka, Tembaki Mapolres Buat Ratusan Warga Ketakutan, Polisi tak Terpancing?
Baca juga: Jenderal Polisi Kantongi Peta Kekuatan KKB, TNI-Polri Punya Siasat Khusus Redam Separatis Papua
Dilabeli Teroris
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
Baca juga: Usai Dicap Teroris, KKB Papua Berulah Lagi, Bakar Sekolah dan Puskesmas hingga Rusak Jembatan
Baca juga: Benarkah Pasukan Elite TNI AL Denjaka Ikut Dieterjunkan Tumpas KKB Papua? Marinir Beri Penjelasan
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) sebagai organisasi teroris, sesuai UU 5/2018 tentang Terorisme.
Juga, Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat ( TNPPB ).
Azis mengatakan, kelompok bersenjata di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, karena melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik.
"Maka mereka adalah teroris."
"Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur."
"Keengganan pemerintah melakukan pelabelan sebagai terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya.
"Bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua," kata Azis lewat keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Azis menuturkan, jangan pernah mengatakan kejadian di Papua bukan terorisme, karena sejatinya terorisme terjadi di sana.
Menurutnya, terorisme yang berakar dari separatisme, persis seperti yang terjadi di Thailand selatan.
Maka, secara penegakan hukum pun UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.
Walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, pendekatan terbaik adalah melalui pendekatan kesejahteraan, sosial, ekonomi dan budaya.
Baca juga: TERUNGKAP Tersisa 6 KKB Aktif Lakukan Teror, Kapolda Papua Janji Lumpuhkan Jika Berani Melawan
Baca juga: RESMI, Pemerintah Tetapkan Aksi Brutal KKB Papua Sebagai Terorisme, TNI Polri dan BIN Dapat Perintah
Seraya, memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.
"Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum."
"Begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB, sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya," ulasnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, risiko lain yang lebih besar dari pendefinisian OPM sebagai pemberontak adalah munculnya peluang bagi mereka di luar negeri, untuk merujuk Protokol Tambahan II tahun 1977 dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention).
Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.

Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non-internasional atau di dalam sebuah negara.
Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Baca juga: Brimob Gugur Ditembak KKB, Listyo Sigit Beri Penghargaan, Ini Perintah Kapolri ke Polisi di Papua
Baca juga: Sosok Bharada Komang Wira, Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB di Papua, Berikut Perjalanan Karirnya
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya. (Igman Ibrahim)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
(*)