Berita Tarakan Terkini
Aparatur Sipil Negara Pemkot Tarakan Mangkir Kerja di Hari Pertama, Sanksi Menanti
Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Aturan sama diberlakukan bagi ASN yang ketahuan berangkat sembunyi-sembunyi. Meski dinilai dr.Khairul sangat tidak mungkin ASN Tarakan bisa berangkat diam-diam selama 6-17 Mei 2021.
"Karena tidak ada pesawat dan kapal. Mau naik apa. Jadi saya rasa tidak mungkin mereka ke mana-mana," tukasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, BMKG: Lumbis Ogong dan Tulin Onsoi Cerah Berawan, 7 Wilayah Hujan
Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapar bebeapa tingkat dan jenis hukuman disiplin (hukdis). Tingkat hukdis terdiri dari hukdis ringam, sedang dan berat.
Hukdis ringan di antaranya pertama akan dikenakan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Adapun hukdis sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Terakhir dijelaskan dr. Khairul, hukdis tingkat berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Lalu pembebasan dari jabatan. Dan terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(*)
Penulis: Andi Pausiah