Berita Tarakan Terkini

Aparatur Sipil Negara Pemkot Tarakan Mangkir Kerja di Hari Pertama, Sanksi Menanti

Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mulai Senin (17/5/2021) hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berkantor kembali di Pemkot Tarakan pasca libur bersama Idul Fitri 1442 Hijriah

Bagi ASN atau PNS yang mangkir di hari pertama berkantor harus siap-siap mendapatkan sanksi. Terlebih mereka yang misalnya ada kedapatan mangkir karena masih berada di luar daerah alias mudik.

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, tahun ini PNS atau ASN beserta keluarganya dilarang melakukan mudik keluar daerah tempat bertugas.

Baca juga: Usai Lebaran, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesannya Kepada Pegawai

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di Pemkot Tarakan pun berlaku hal yang sama. Wali Kota Tarakan dr. Khairul tegas menolak dalam hal pemberian izin bagi ASN yang ingin mengajukan cuti mendekati masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Itu dikhawatirkan dimanfaatkan oknum ASN untuk keluar wilayah. Sehingga masa libur bersama momen Idul Fitri 1442 Hijriah hanya diberlakukan satu hari yakni di tanggal 12 Mei 2021 lalu. Dan hari ini seluruh ASN sudah harus berkantor kembali.

Lantas bagaimana dengan ASN yang sudah jauh hari mengajukan usul cuti sebelum masa peniadaan 6-17 Mei 2021 diumumkan? Ditegaskan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, mereka yang saat ini resmi berstatus cuti tidak masalah.

"Kalau yang cuti kan resmi. Gak masalah. Apalagi jika dia kembali sesuai tanggal cutinya. Yang jadi masalah jika yang bersangkutan memperpanjang cutinya tanpa izin," ungkap dr. Khairul, M.Kes.

Baca juga: Detik-detik Banjir Terjang Malinau, Saksi Mata: Hanya Sekejap, Air Langsung Menghantam Rumah Kami

Ia melanjutkan, pemberian izin cuti dikarenakan ASN yang bersangkutan sudah lama mengajuka cuti sebelum dikeluarkannya aturan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Dan ia menegaskan selama masa pengetatan hingga peniadaan mudik 6-17 Mei, pihaknya tidak lagi memberikan izin cuti pegawai.

"Jadi kalau mereka ada ketahuan nekat berangkat akan diberi sanksi," jelasnya.

Sanksinya sesuai yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumulo, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini juga berlaku bagi ASN yang mangkir di hari pertama berkantor. Namun lanjut dr. Khairul, pemberian sanksinya bertahap.

Pertama ada pernyataan tidak puas, kemudian ada teguran lisan lalu teguran tertulis. Selanjutnya akan ada penundaan kanaikan pangkat, penurunan jabatan dan terakhir bisa pemberhentian sementara.

"Trgntung nanti seberapa lama nanti dia mangkir," bebernya.

Aturan sama diberlakukan bagi ASN yang ketahuan berangkat sembunyi-sembunyi. Meski dinilai dr.Khairul sangat tidak mungkin ASN Tarakan bisa berangkat diam-diam selama 6-17 Mei 2021.

"Karena tidak ada pesawat dan kapal. Mau naik apa. Jadi saya rasa tidak mungkin mereka ke mana-mana," tukasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, BMKG: Lumbis Ogong dan Tulin Onsoi Cerah Berawan, 7 Wilayah Hujan

Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapar bebeapa tingkat dan jenis hukuman disiplin (hukdis). Tingkat hukdis terdiri dari hukdis ringam, sedang dan berat.

Hukdis ringan di antaranya pertama akan dikenakan teguran lisan, kemudian teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun hukdis sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Lalu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Terakhir dijelaskan dr. Khairul, hukdis tingkat berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Lalu pembebasan dari jabatan. Dan terakhir, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved