Berita Nasional Terkini

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Berikut penjelasan bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM – Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A atau C kini dapat dilakukan secara online alias daring.

Layanan SINAR atau SIM Nasional Persisi yakni pelayanan SIM secara online yang resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada April 2021.

Layanan tersebut bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Selain melalui aplikasi tersebut, perpanjangan SIM online juga bisa dilakukan melalui laman resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Layanan SIM Polres Bulungan Dibuka Kembali 17 Mei

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

Baca juga: Pria Ini Diciduk Polisi Polres Bontang, Simpan Sabu 13 Bungkus di Kotak Orange 

Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya?

Melansir dari laman Indonesia.go.id syarat memeperpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- Mengisi formular pengajuan perpanjangan SIM

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- SIM Lama

- Surat keterangan lulus uji simulator

- Surat keterangan sehat mata

Prosedur cara memperpanjang SIM online melalui website:

- Buka portal wwebsiter resmi dari Polri yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu pendaftaran SIM online.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved