Berita Nasional Terkini
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya
Berikut penjelasan bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
- Kemudian SIM akan dicetak dan diterima oleh pemohon sesuai dengan metode pengiriman.
- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Lokasi Wisata, Personel TNI dan Polri Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
Baca juga: Pemerintah Melarang Mudik, Ratusan TNI Polri Jaga Jalur Masuk Malinau Selama Operasi Ketupat Kayan
Baca juga: Jenderal Polisi Kantongi Peta Kekuatan KKB, TNI-Polri Punya Siasat Khusus Redam Separatis Papua
Biaya Memperpanjang SIM
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, besaran biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM internasional Rp 225.000
Demikian cara perpanjang SIM online beserta syarat dan biayanya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official