Berita Nasional Terkini

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Berikut penjelasan bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

- Kemudian SIM akan dicetak dan diterima oleh pemohon sesuai dengan metode pengiriman.

- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Lokasi Wisata, Personel TNI dan Polri Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Baca juga: Pemerintah Melarang Mudik, Ratusan TNI Polri Jaga Jalur Masuk Malinau Selama Operasi Ketupat Kayan

Baca juga: Jenderal Polisi Kantongi Peta Kekuatan KKB, TNI-Polri Punya Siasat Khusus Redam Separatis Papua

Biaya Memperpanjang SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, besaran  biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM internasional Rp 225.000

Demikian cara perpanjang SIM online beserta syarat dan biayanya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved