Berita Daerah Terkini
Sabu 5 Kilogram Diblender BNNP Kaltim, Tersangka Ngaku Pesan dari Napi di Lapas Tarakan
Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
"Tindakan selanjutnya yang dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa ponsel yang temukan di TKP, dari hasil komunikasi yang di temukan milik DPO, ternyata berhubungan dengan pelaku berinisial AG (hadir dalam pemusnahan) yang diketahui di dalam Lapas Bontang," beber Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
"Kemudian tim pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas, untuk dapat mengamankan saudara AG beserta alat komunikasi yang digunakan oleh untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," sambungnya.
Ditambahkan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, bahwa pelaku AG telah dilakukan pemeriksaan, dan mengaku kenal dengan DPO saudara X, bahkan dia yang menyuruh untuk mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Untuk di bawa ke Kota Samarinda.
"Pengakuan AG bahwa sabu tersebut di pesan melalui salah satu Napi yang berada di dalam Lapas Tarakan Provinsi Kaltara," tegas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Seluruh barang bukti yang sudah dibawa ke BNNP Kaltim dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium guna pembuktian barang bukti dipersidangan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemusnahan.
"Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya," pungkas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
(*)