Polemik Partai Demokrat

Sindiran Menohok Kubu AHY Usai Gugatan Eks Ketua Demokrat Halut Ditolak: KLB Deli Serdang Kalah 0-4

Sindiran menohok kubu AHY seusai gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut ditolak pengadilan: KLB Deli Serdang kalah 0-4.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Moeldoko dan AHY. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sindiran menohok kubu AHY seusai gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha ditolak pengadilan: KLB Deli Serdang kalah 0-4.

Gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha ditolak oleh pengadailan.

Ia diketahui dipecat dari jabatannya oleh pengurus Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Tim hukum Partai Demokrat pun buka suara menyikapi penolakan gugatan eks Ketua Demokrat Halmahera Utara atau Halut Yulius Dagilaha itu.

Ia lantas menyindir jika ditolaknya gugatan tersebut membuat kubu KLB Moeldoko sudah kalah 0-4 dar kepengurusan AHY.

Baca juga: Didatangi AHY, Anies Baswedan Singgung Polemik Partai Demokrat, Enggan Buka-bukaan Soal Pilpres 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat ( KLB Deli Serdang ) yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Senin (17/5/2021).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," ujar Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran

"Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum," imbuhnya.

Muhajir mengaku pihaknya sangat bersyukur karena permintaan mereka agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," lanjut Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Baca juga: Konflik Baru Mencuat, Pendiri Demokrat Ngaku Penggagas Logo Tentang SBY, Ungkit Fakta Rahasia Cikeas

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

"Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita," kata Muhajir.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat antara lain sebagai berikut : Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Babak Baru Polemik Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Pede Menang di Pengadilan, Minta AHY Cs Saweran

Sebelumnya diberitakan, Kubu Moeldoko tak diam pasca permohonan pengesahan hasil KLB Sibolangit ditolak pemerintah.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan, dan meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Kubu Moeldoko pun meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono saweran demi membayar ganti rugi.

Pasalnya pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko yakin bakal menang di pengadilan.

Selain gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kubu Moeldoko juga tak menutup kemungkinan bakal menggugat ke PTUN.

KSP Moeldoko diketahui ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan AHY, berdasarkan KLB Sibolangit Deli Serdang.

Namun belakangan pemerintah melalui Menkumham menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil KLB Sibolangit.

Baca juga: Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut

Kubu Moeldoko melalui Aliansi Penyelamat dan Penerus Partai Demokrat (APPD) sedang melakukan upaya hukum di pengadilan, pasca-tidak disahkannya KLB Partai Demokrat Deli Serdang oleh pemerintah.

Nisan meminta Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) dkk tidak melontarkan ucapan-ucapan liar terkait Moeldoko.

"Negara kita adalah negara hukum, kita hormati dulu proses di pengadilan."

"Jangan malah mereka menebar upaya-upaya yang cenderung bohong," kata Ketua Umum APPD Nisan Radian lewat keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Nisan meminta kubu AHY melakukan saweran agar bisa mengumpulkan ganti rugi Rp 100 miliar, jika gugatan kubu Moeldoko dikabulkan pengadilan.

"Uang Rp 100 miliar itu tidak sedikit, mereka fokus saja dengan ganti rugi itu mulai sekarang."

"Kami yakin gugatan di pengadilan itu akan dimenangkan Pak Moeldoko," tegas Nisan Radian.

Dia juga menyoroti soal adanya sekelompok orang yang menghendaki Presiden Jokowi mencopot Kepala Staf Presiden ( KSP ) Moeldoko karena terlibat KLB di Deli Serdang.

Menurutnya, gerakan untuk mendesak Presiden Jokowi mencopot Moeldoko merupakan bentuk intervensi, terlebih keterlibatan Moeldoko adalah urusan pribadi.

Moeldoko dan AHY dalam polemik Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV)
Moeldoko dan AHY dalam polemik Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV) (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV)

"Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk membantu kinerja pemerintahan merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi," ucap Nisan.

Sebelumnya, Muhammad Rahmad, juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.

Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa ( KLB ) Sibolangit.

Baca juga: Hasil KLB Demokrat Ditolak, Jajaran Moeldoko Pastikan Melawan: Pertarungan Berikutnya di Pengadilan

"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang."

"Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN."

"Nyicil saja. Jangan buru buru semua," terang Rahmad

Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," beber Rahmad.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution saat masih menjabat Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB, menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam UU 2/2011 tentang Parpol.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY, adalah melanggar ketentuan UU Parpol No 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23, dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud adalah musyawarah nasional (munas), kongres, dan muktamar.

Termasuk, munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Baca juga: Gagal Kudeta AHY, Refly Harun Minta Jokowi Tegas ke Moeldoko: Tetap Jadi KSP atau Lepaskan Demokrat

Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," tutur Razman.

Razman juga menyinggung bunyi pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.

Di mana disebutkan ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun keluar.

"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," paparnya.

"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ucap Razman.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas.com)
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas.com) (Kompas.com)

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ).

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.

Baca juga: KLB Demokrat Deli Serdang Cacat Hukum, Ketua DPC Demokrat Tarakan: Selama Ini Loyal Kepada AHY

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.

"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Reza Deni)

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/18/tim-hukum-ahy-pelaku-klb-ilegal-deli-serdang-kalah-telak-0-4
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved