Berita Tarakan Terkini
Selama Ramadan 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan Tangani 3 Laporan THR Buruh, Berikut Aduan Kasusnya
Selama Ramadan Hhingga lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan tangani 3 laporan aduan THR.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
"Jadi pelapor mengira walau sudah di PHK bisa dapat padahal tidak. Kalau PHK bulan puasa pasti dapat. Tapi kalau PHK tidak di bulan puasa pasti tidak dapat," jelasnya.
Sehingga jika ditotalkan ada tiga laporan yang masuk dan ditangani Disnaker Kota Tarakan.
Ia melanjutkan di Tarakan tak begitu banyak kasus yang berat seperti di Pulau Jawa. Meski pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan diri.
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara Sebut Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk THR ASN
Baca juga: Kepala BKAD Nunukan Raden Iwan Beber Peruntukkan THR Idul Fitri 1442 H tak Melebihi Rp 17 Miliar
Baca juga: Minta Segera Bayar, Disnakertrans Nunukan Beber dari 259 Perusahaan Baru 12 yang Membayar THR Buruh
Ia juga menambahkan, dengan selesainya lebaran, posko sudah resmi ditutup. Posko sebelumnya sudah dibuka sejak akhir April lalu dan dibuka sampai tanggal 11 Mei atau H-2 Idul Fitri.
Ia berharap kepada perusahaan agar selalu memperhatikan hak dan kesejahteraan karyawannya.
Sebaliknya karyawan juga harus menjalanlan kewajibannya.
"Kalau kedua belah pihak bisa saling memahami, pekerja memahami kondisi perusahaan. Perusahan perhatikan kesejahteraan pekerjanya. Maka bisa terjalin hubungan indrustrial yang harmoni," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official