Berita Kaltara Terkini
Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara Sebut Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk THR ASN
Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara sebut telah cairkan Rp 15 miliar untuk THR ASN.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara sebut telah cairkan Rp 15 miliar untuk THR ASN
Jelang hari Raya Lebaran 2021, Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kaltara, telah mengucurkan dana untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Pembayaran THR ini, diberikan kepada sekitar 4,000 ASN, yang ada di lingkup Pemprov Kaltara, dengan anggaran sekitar Rp 15 Miliar.
Baca juga: Berbeda Dengan Zainal Paliwang dan Syarwani, Kanwil Kemenag Kaltara Sebut ini Untuk Salat Idul Fitri
Baca juga: Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kompak Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Asalkan ini
Baca juga: Pemprov Raih Opini WTP, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Sebut Bukan Sesuatu Harus Dibanggakan
Hal tersebut diungkapkan oleh pelaksana tugas Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, saat ditemui di Gedung DPRD Kaltara, Senin (10/5/2021).
"Untuk anggarannya sekitar 15 Miliar, itu sudah disalurkan, sudah semua bagi ASN, sekitar ada 4.000 orang," ujar Plt BKAD Kaltara, Nurdin.
Menurut Nurdin, pada pemberian THR kali ini tidak disertakan tunjangan kinerja atau Tukin, melainkan hanya gaji pokok.
"THR PNS sudah ada regulasi dari pusat, kalau 2019 ada Tukin, tapi untuk tahun ini hanya gaji saja," katanya.
Baca juga: Luar Biasa! Pemprov Kaltara Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut, Gubernur: Syukur Alhamdulillah
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, DAMRI Hentikan Rute Tanjung Selor Kaltara - Berau Kaltim
Baca juga: Hari Ke-4 Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Belasan Kendaraan Diputarbalikan di Perbatasan Kaltara
Pihaknya mengaku, tidak ada pemberian THR bagi tenaga honor ataupun kontrak di lingkungan Pemprov Kaltara.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir baik tenaga honor dan kontrak tidak mendapatkan THR.
"Kalau honor tidak pernah dapat untuk tahun kemarin juga tidak dapat, untuk yang kontrak juga tidak dapat ya," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official