Berita Nasional Terkini

Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Berikut ini cara mengurus Karti Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Tribun Jogja
Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang atau rusak 

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan biasanya hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian cara mengurus KTP hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.

(*)

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved