Berita Nasional Terkini
Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis, Simak Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Berikut ini cara mengurus Karti Tanda Pengenal (KTP) hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.
Biaya yang dikeluarkan biasanya hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Demikian cara mengurus KTP hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapannya.
(*)
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official