Berita Tarakan Terkini
Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
" Tapi yang sudah terbayar Rp 1,4 miliar update data per April kemarin. Belum yang laporan sudah bayar September 2020," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran iuran pekerja dan pemberi kerja, untuk tenaga kerja dikenakan 3 persen dari upah kerja. Itu terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Tana Tidung Dukung Wajib Belajar 16 Tahun: Biar Tidak Kaget saat Masuk SD
"Dan perusahaan 7 persen tanggung jawabnya. Jadi total 10 persen pembayarannya. Rp 3,7 UMK maka 10 persen dari itu sekitar Rp 300 ribuan untuk program JHT kemarin. Sehingga pekerja tanggung jawabnya 3 persen aja. Jadi sekitar Rp 90 ribuan terpotong daei besaran upah pekerja jika berdasar UMK Tarakan," bebernya.
Menyinggung soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Deni menyebutkan saat ini total 1.800 peserta yang dipotong iurannya setiap bulan namun belum disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukti potong ada. Bahwa perusahaan memotong itu. Potongan itu tidak disetor ke negara. Sebabnya itu mungkin perusahan yang bisa jawab. Alasan mereka karena Covid-19. Tapi persoalan tunggakan sudah terjadi sebelum Covid-19. Ia mengungkapkan tunggakan sudah pernah terjadi sejak 2017 dan 2018.

"2019 sempat tertunggak lama kan. Akhirnya mereka mencicil di bulan September. Itukan ada pencicilan berapa bulan. Jadi sebenarnya tunggakan terjadi sebelum Covid-19 oleh prusahan tersebut," ungkap Deni.
Tindaklanjutnya kata Deni, hanya menunggu proses hukum di Kejaksaan untuk proses percepatan pembayaran iuran. Tentu dalam prakteknya lanjut Deni, pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah dan serikat pekerja untum mengawasi.
"Konsekuensinya jika perushaaan ketika tidak membayarkan iurannya maka tidak bisa dibayarkan hak karyawan yang ingin mengklaim JHT dan JP," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah