Berita Tarakan Terkini
Disnaker Kaltara Periksa PT Intracwood, Manager HRD: Kami Welcome Tidak Ada yang Harus Ditutupi
Sesuai kesepakatan, Senin (24/5/2021) mendatang Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltara akan melakukan pemeriksaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Namun ia menjelaskan kembali, yakni bergantung pada cash flow perusahaan.
Semua langkah sudah dilakukan. Ia juga berharap semua persoalan ini bisa cepat kelar.
"Karena bagaimanapun kami dari sisi produksi, segala sesuatu tergantung permintaan luar. Kalau permintaan gak lancar maka berpengaruh terhadpa cash flow," imbuhnya.
Yang utama saat ini di tengah pandemi, pihaknya mengupayakan tidak terjadi PHK. Tidak melakukan rasionalisasi pekerja.
" Saya rasa teman-teman media juga paham dengan kondisi Covid-19 di luar bahkan banyak yang di-PHK. Tapi kami berusaha tidak melakukan itu. Kita berdoa mudahan perusahaan ini kembali eksis dan cepat pulih," pungkasnya.
PT Intracawood Tak Mau Teken Berita Acara
Perjuangan panjang ribuan buruh yang merupakan karyawan PT. Intracawood masih terus berlanjut pasca unjuk rasa Kamis (20/5/2021) hingga Jumat (21/5/2021).
Dikatakan Mesran, Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) sekaligus penanggung jawab aksi Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ), perjuangan tak berhenti pasca aksi apalagi menyerah.
Setelah menempuh aksi pertama dan kedua, pihaknya bersama ribuan pekerja yang bernasib sama terus maju hingga menemukan kepastian pembayaran hak-hak karyawan PT. Intracawood Manufacturing.
Diketahui hingga hari kedua unjuk rasa kemarin, usai pertemuan tak ada dari manajemen PT. Intracawood Manufacturing yang beriktikad baik menandatangani surat berita acara.
Baca juga: Info Cuaca Minggu 23 Mei 2021, BMKG Prediksi Kota Tarakan Diguyur Hujan Pagi dan Malam Hari
Sebagai tindak lanjutnya, pihak Disnaker Provinsi Senin (24/5/2021) akan melakukan pemeriksaan kepada pihak PT. Intracawood Manufacturing.
Dikatakan Mesran, pihaknya kini menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kaltara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
"Kami percayakan kepada pemerintah dan kepada aparat berwenang," ungkap Mesran.
Sejumlah langkah sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya. Selanjutnya setelah mentul di proses mitigasi dan non mitigasi, akan ada langkah hukum yang akan ditempuh.
"Upaya non mitigasi sudah kami lakukan. Saya kira ini belum berakhir sampai di sini. Izin kami tiga hari melakukan aksi. Tinggal penyelesaian. Karena surat kesepakatan belum dibaca. Belum tahu ending ke mana," bebernya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/buruh-intracawood.jpg)