Berita Tarakan Terkini
Ketua DPD RI Tiba di Tarakan, Disambut Tradisi Tepung Tawar, Besok Kunjungi Kantor Tribun Kaltara
Sesuai jadwal, Ketua DPD RI, La Nyalla M akan tiba di Tarakan, Selasa (25/5/2021) hari ini dalam rangka melakukan kunjungan kerja.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
"Nanti sama Pak Basri juga ya," ungkapnya sambil berlalu masuk ke dalam mobil menuju Universitas Borneo Tarakan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tarakan, Efendhi Djuprianto mengatakan, saat dalam ruangan VIV, pihaknya sempat berbincang dengan Ketua DPD RI.
"Karena waktunya mepet tadi sempat menyampaikan beberapa hal. Di antaranya kita minta bantuanlah kepada DPD untuk percepatan infrastruktur," pungkasnya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri
Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menilai peniadaan mudik yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menekan angka pertambahan konfirmasi positif Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, India melaporkan 346.786 kasus infeksi harian pada Sabtu (24/4/2021). Itu rekor kasus harian tertinggi dunia dalam tiga hari berturut-turut. Negara India mencatat hampir satu juta kasus infeksi dalam tiga hari.
Berkaca dari pengalaman yang dialami India, Hasan Basri mengimbau warga untuk mematuhi kebijakan yang diterapkan pemerintah. Yakni SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik 6-17 Mei 2021 Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Perdana Menteri Inggris seharusnya ke sana ke India. Tapi tidak bisa ke sana karena kasusnya melonjak," beber Hasan Basri kepada TribunKaltara.com.
Ia melanjutkan, kasus di India melonjak karena adanya penemuan-penemuan baru dari mutasi virus Covid-19.
Baca juga: Lengkap Proses Terjadinya Gerhana Bulan Total Rabu 26 Mei 2021 Besok, Bertepatan Hari Raya Waisak
" Sehingga untuk menghindari ini, Bapak Jokowi membuat kebijakan baik untuk negeri ini. Mudah-mudahan bermanfaat," urainya.
Meski lanjutnya, banyak daerah yang 'menjerit' karena kebijakan baru ini. Seperti Jawa Tengah dan Surabaya.
" Banyak juga daerah yang sedikit menjerit karena rencana kebijakan ini. Surabaya bupatinya banyak pusing. Informasinya supir supir mau demo di sana. Padahal tujuannya pemerintah buat aturan bukan sembarangan melainkan untuk kepentingan umat," bebernya.
Meski demikian masih ada kebijakan pengucualian bagi wilayah yang masuk aglomerasi. Seperti Jabodetabek tidak perlu menerapkan surat izin keterangan masuk (SIKM).
Baca juga: Besok Gerhana Bulan Total Dapat Dilihat dari Kota Tarakan, Catat Waktunya
"Tapi kalau misalnya antarprovinsi dia perlu SIKM. Tujuannya sendiri bagaiamna penyebaran Covid-19 bisa diputus. Kita ketahui bersama ada negara yang melonjak angka positifnya," urai Hasan Basri.
Lebih jauh ia menjelaskan untuk wilayah aglomerasi, model perjalanannya berada di dalam wilayah provinsi. Sehingga tidak diperlukan tersebut tidak perlu peraturan seperti dikeluarkan Pemda Jakarta yakni SIKM.
"Jadi kalau dia dari Kaltara mau ke Provinsi Kaltim, ataupun provinsi lainnya seperti DKI Jakarta ataupun Jawa Timur, maka mereka perlu SIKM. Nah kalau dalam perjalanan lokal tidak perlu ada SIKM. Kalau dari Bulungan ke Tarakan tidak perlu SIKM," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah