Berita Tana Tidung Terkini

PPDB Kabupaten Tana Tidung 2021, Dinas Pendidikan Buka Empat Jalur, Ada Pengecualian Sekolah Ini

Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Diketahui pendaftaran akan dibuka pada Bulan Juni mendatang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Diketahui pendaftaran akan dibuka pada Bulan Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, ada empat jalur yang akan dibuka pada PPDB 2021 ini.

Pertama, jalur zonasi yang diperuntukkan bagi pendaftar yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Nunukan Beber PPDB Serentak 21 Juni, Simak 4 Jalur yang Boleh Digunakan

Baca juga: PPDB Tahun 2021 di Tana Tidung Dilakukan Online, Berikut Jadwal Tingkat TK, SD, dan SMP

"Untuk SD itu minimal 70 persen dari kuota. Kemudian untuk SPM, 50 persen dari kuota," ujarnya, Selasa (25/5/2021)

Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, maupun disabilitas yang berdomisili dalam dan luar zona.

"Kuota SD dan SMP, masing-masing 15 persen dari kuota," tambahnya

Ketiga, jalur perpindahan orang tua, diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya dimutasi ke Tana Tidung.

Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi pendaftar yang orang tuanya merupakan guru di sekolah yang dipilihnya.

Baca juga: Juni 2021 PPDB  di Kaltim Dilaksanakaan,  Sistem Zonasi Tetap Belaku

Adapun kuota untuk SD dan SMP, masing-masing 5 persen dari jumlah kuota.

"Ada juga jalur prestasi kita buka," sebutnya.

Sementara itu Jafar menuturkan, pendaftar jalur zonasi dapat juga mendaftar pada sekolah lain di luar zona domisili melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi.

Baca juga: Felicia Tissue Diserang Komentar Rasis, Mantan Pacar Kaesang Pangarep Polisikan Netizen

Dia melanjutkan, keempat jalur tersebut dikecualikan bagi sejumlah sekolah di Tana Tidung, seperti SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang merupakan sekolah berasrama atau boarding school.

Pengecualian itu juga berlaku bagi SD Negeri 003 Tana Tidung dan SMP Negeri 4 Tana Tidung, karena berlokasi di daerah terpencil.

Pengecualian juga diperuntukkan bagi sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas.

Ilustrasi, Peserta didik di Kabupaten Malinau sedang mengikuti kegiatan belajar-mengajar di Sekolah, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Ilustrasi, Peserta didik di Kabupaten Malinau sedang mengikuti kegiatan belajar-mengajar di Sekolah, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

"Iya dikecualikan, contohnya itu seperti SDN 017, SDN 018, ada juga SMP 5 Tana Tidung," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved