Berita Tarakan Terkini

Kejari Tarakan Tindaklanjuti Laporan BPJS Ketenagakerjaan, Adam: Mereka Siap Bayar Hanya Minta Waktu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima membenarkan persoalan laporan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah masuk ke pihaknya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Adam Saimima 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan, Adam Saimima membenarkan persoalan laporan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah masuk ke pihaknya terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Intracawood Manufacturing.

Ia mengungkapkan, berbicara iuran pihak pekerja dengan perusahan artinya berbicara kontrak.

Artinya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam kontrak tersebut. Ia melanjutkan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan sudah beberapa kali melakukan pendekatan dengan pihak PT. Intracawood Manufacturing.

Baca juga: Hasil Unjuk Rasa 2 Hari, Intracawood tak Mau Teken Berita Acara, Gebrak Serahkan ke Disnaker Kaltara

Baca juga: PT Intracawood Janji Cicil Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Perusahaan tak Bisa Jawab ini

Namun karena tetap tidak terakomodir hak iuran karyawan yang seharunya disetorkan perusahaan ke BPJS maka BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan persoalan ini kepada Kejari Tarakan.

"Itu pada tanggal 19 Maret diserahkan BPJS ke Kejaksaan. Setelah kami terima surat kuasa khusus (SKK), kejaksaan memiliki kekuasaan untuk mewakili BPJS karena mereka juga BUMN," jelas Adam.

Lebih lanjut dibeberkan Adam, setelah menerima SKK berikut rincian laporan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus tunggakan perisahaan dari Juli 2020 lalu hingga Mei 2021.

Langkah awal yang dilakukan pihaknya yakni menyampaikan kepada manajemen perusahaan dalam hal ini personalia dan menanyakan sebab terjadinya tunggakan.

"Setelah mereka jelaskan, mereka siap membayar hanya saja meminta waktu. Mereka punyak ketebatasan pendapatan untuk membayar. Secara komitmen mereka siap bayar," beber Adam.

Baca juga: Soal BPJS, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris: Perusahaan Intracawood Harus Penuhi Tuntutan Buruh

Hal itu dibuktikan pada tanggal 23 April lalu, pembayaran untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Juli dan Aguustus 2020 sudah dibayarkan.

"Kami tetap berkomunikasi dengan mereka agar Intraca komitmen memenuhi janji ke kami," tegas Adam.

Lebih lanjut ia membeberkan, sempat ada statmen muncul mengenai kasus apakah bisa dikenakan kasus dugaan penggelapan dan peluang dipidanakan itu menjadi solusi bersama? Dibeberkan kembali Adam, ketika berbicara hak, maka harus berbicara unsur.

Aksi Damai dari FKUI dan Gebrak dalam menuntut hak pekerja PT Intracawood Manufacturing, Kamia (27/5/2021).
Aksi Damai dari FKUI dan Gebrak dalam menuntut hak pekerja PT Intracawood Manufacturing, Kamia (27/5/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO FKUI)

" Kita tidak bicara serta merta kenapa sih terjadi tunggkan, apa sih yang terjadi di sana. Kita harus lihat dluu bicara pasal 374 KUHPidana, itu kan perusahan menahan sesuatu tidak diserahkan. Sudah dia ambil sesuatu dari pegawainya tapi belu diserahkan. Ini persoalannya apa harus ditelusuri," urainya.

Dan ketika masyarakat memasukkan laporan ke kepolisian, maka kepolisian akan melakukan pemeriksaan apa yg terjadi di sana.

"Sehingga memenuhi unsur atau tidaknya saya tidak bisa memastikan. Karena tergantung penyelidikannya seperti apa. Kalau peluang ke sana ada kemudian apakah terbukti apa gak kita belum bisa sebut sekarang," ujarnya.

Baca juga: Kapal Rute Ternate-Sanana Terbakar, 181 Penumpang Selamatkan Diri Terjun ke Laut

Kembali disinggung persoalan pidana apakah nanti hak karyawan bisa tetap dibayarkan. Ia menjelaskan dalam hukum ada asas Ne Bis In Dem. Asas Ne Bis In Dem artinya seseorang tidak bisa dituntut dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved