Berita Tarakan Terkini

Hasil Unjuk Rasa 2 Hari, Intracawood tak Mau Teken Berita Acara, Gebrak Serahkan ke Disnaker Kaltara

Hasil unjuk rasa 2 hari, PT Intracawood tak mau teken berita acara, Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ) serahkan ke Disnaker Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aksi Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat (Gebrak) di hari kedua depan PT Intracawood Manufacturing. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hasil unjuk rasa 2 hari, PT Intracawood tak mau teken berita acara, Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ) serahkan ke Disnaker Kaltara.

Perjuangan panjang ribuan buruh yang merupakan karyawan PT. Intracawood masih terus berlanjut pasca unjuk rasa Kamis (20/5/2021) hingga Jumat (21/5/2021).

Dikatakan Mesran, Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) sekaligus penanggung jawab aksi Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat ( Gebrak ), perjuangan tak berhenti pasca aksi apalagi menyerah.

Baca juga: Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes

Baca juga: Selama Ramadan 1442 Hijriah, Disnaker Tarakan Tangani 3 Laporan THR Buruh, Berikut Aduan Kasusnya

Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, Buruh Pelabuhan Kapal di Nunukan Memilih Loding Rumput Laut

Setelah menempuh aksi pertama dan kedua, pihaknya bersama ribuan pekerja yang bernasib sama terus maju hingga menemukan kepastian pembayaran hak-hak karyawan PT. Intracawood Manufacturing.

Diketahui hingga hari kedua unjuk rasa kemarin, usai pertemuan tak ada dari manajemen PT. Intracawood Manufacturing yang beriktikad baik menandatangani surat berita acara.

Sebagai tindak lanjutnya, pihak Disnaker Provinsi Senin (24/5/2021) akan melakukan pemeriksaan kepada pihak PT. Intracawood Manufacturing.

Dikatakan Mesran, pihaknya kini menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kaltara untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.

"Kami percayakan kepada pemerintah dan kepada aparat berwenang," ungkap Mesran.

Sejumlah langkah sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya. Selanjutnya setelah mentul di proses mitigasi dan non mitigasi, akan ada langkah hukum yang akan ditempuh.

"Upaya non mitigasi sudah kami lakukan. Saya kira ini belum berakhir sampai di sini. Izin kami tiga hari melakukan aksi. Tinggal penyelesaian. Karena surat kesepakatan belum dibaca. Belum tahu ending ke mana," bebernya.

Selanjutnya dibeberkan Mesran, proses mitigasi pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh rekan-rekan sesama organisasi perburuan untuk mencari lembaga bantuan hukum (LBH).

Karena lanjutnya, 30 hari semenjak terbitnya surat berita acara hasil pertemuan dengan Gebrak, dalam hal ini ia menyerahkan kepada Provinsi Kaltara melalui Disnaker Provinsi Kaltara.

Selama turun aksi, total 150 peserta yang dikerahkan di hari pertama. Kemudian di hari kedua mencapainya 500 orang yang terdiri dari simpatisan dan relawan tumpah ruah terpanggil memperjuangkan hak pekerja PT. Intracawood Manufacturing.

Mesran juga menyinggung terkait pembuatan pagar perusahan tanpa isin HO dari tetangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved