Berita Tarakan Terkini
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes
Aliansi Gebrak berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib pembayaran hak karyawan PT Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib pembayaran hak karyawan PT Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021).
Dalam tuntutan massa aksi ini meminta perusahaan untuk melunasi tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak September 2020 sampai Mei 2021.
Dikatakan Mesran, Penanggung Jawab Aksi Gebrak, perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sementara potongan iuran karyawan terus dilakukan pihak PT Intracawood Manufacturing.
Baca juga: Wali Kota Hadiri Undangan Menteri Sandiaga Uno, Sampaikan Peluang Investasi Pariwisata di Tarakan
Baca juga: Dibuka CPNS 2021, Pemkot Tarakan Siapkan 23 Formasi, Catat Tanggal Pengumumannya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Kamis 20 Mei 2021, Waspada Hujan Petir pada Malam Hari
Tuntutan kedua, bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.
Kemudian persoalan pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana alam belum dibayarkan
kepada ahli warisnya dikarenakan tunggakan perusahaan dan karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya (pesangonnya).
Aliansi Gebrak menggugat mengenai persoalan hubungan industrial yang terjadi di PT Intracawood Manufacturing.
"Tuntutan kami jelas dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi. Pertama mengaktifkan BPJS almarhum karena ada ahli waris yang sangat lama menanti.
Besarannya tidak besar satu bulan pembayaran jumlah tunggakannya hanya Rp 420 ribu," sebut Mesran.
Mesran melanjutkan, jika itu tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris tak bisa mengklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Harusnya disetorkan dan itu bisa dicairkan kalau sudah disetor. Masalahnya manajemen tidak mau melakukan. Alasan tidak ada duitnya maka kita bawakan duit. Toh dia tidak mau juga," ungkapnya.
Selanjutnya kata Mesran, menyoal iuraan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak 9 bulan. Tercatat ada 1.700 karyawan yang belum dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Jika dinominalkan sekitar Rp 774 ribu per orang.
"Tapi ternyata di belakang ada kasus tidak segitu karena iuran BPJS Kesehatan pun tidak bayarkan juga. Karena kalau orang berobat bayar sendiri.
Kami belum cek. Ini temuan kemarin. Salah satu pekerja ke Puskesmas dicek ternyata ga aktif BPJS Kesehatannya," ungkap Mesran.
Poin selanjutnya yang menjadi tuntutan pihaknya yakni persoalan karywan resign. Estimasi ada 15 persen dari upah pesangon yang tidak dibayarkan perusahaan.
"Ada sekitar 11 anggota. Yang pensiun dan memasuki usia pensiun 108 orang pun dia tidak lakukan sampai saat ini," keluhnya.
Baca juga: UPDATE Long Boat Sudirman Ditemukan, SAR Tarakan Temukan Udang Diduga Hasil Menjala Sudah Membusuk
Baca juga: Tiket Pelni Tarakan Terjual Habis, Lonjakan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri Diprediksi Bulan Depan
Baca juga: Posko Pengaduan THR 2021 Resmi Ditutup, Disnaker Tarakan Klaim Tangani Tiga Laporan Aduan Pekerja