Berita Tarakan Terkini
Posko Pengaduan THR 2021 Resmi Ditutup, Disnaker Tarakan Klaim Tangani Tiga Laporan Aduan Pekerja
Selama dibukanya Posko Pengaduan THR 2021, tiga laporan atau aduan yang masuk ke Disnaker Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selama dibukanya Posko Pengaduan THR 2021 sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin, tercatat tiga laporan atau aduan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian ( Disnaker) Kota Tarakan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan selama dibukanya posko pengaduan, baru tiga laporan yang masuk.
Tiga laporan itu terdiri dari satu kasus aduan THR dan dua lainnya dalam bentuk konsultasi.
Menurutnya untuk pengaduan THR satu kasus melibatkan sektor jasa keuangan.
Namun lanjutnya saat itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak pengawas yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan pemberian THR H-7 Idul Fitri.
Kronologinya setelah merangkum informasi dari pelapor atau pengadu, lanjut Hanto, ternyata memang belum waktunya pencairan THR saat itu.
"Selama dibukanya posko, kebetulan baru ada satu aja yang mengadukan.
Kalau kemarin sudah ditindaklanjuti pengawas provinsi, memang sudah diselesaikan," kata Hanto Bismoko, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, BKAD Kaltara Sebut Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk THR ASN
Hanto Bismoko menjelaskan, perusahaan bersangkutan sempat terkendala saat proses transfer THR.
Namun pencairan THR sudah dilakukan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dua laporannya lainnya dijabarkan Hanto, adanya persoalan pembayaran THR bagi tenaga kontrak.
Dijelaskan Hanto, pembayaran THR bagi tenaga kontrak sudah diatur oleh pemerintah melalui (Kemenaker). Aturan terbaru yang dirilis yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu poinnya yakni, karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT berhak atas uang kompensasi, yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.
Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengacu pada aturan tersebut lanjut Hanto Bismoko, yang berstarus tenaga kontrak juga berhak mendapatkan THR walau bahasanya berupa kompensasi.