Berita Tarakan Terkini

PT Intracawood Janji Cicil Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tapi Perusahaan tak Bisa Jawab ini

PT Intracawood janji cicil tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Manager HRD tak bisa jawab soal potongan iuran.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMEN ALIANSI GEBRAK
Aksi Aliansi Gebrak menggugat dalam pertemuan bersama manajemen PT Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021). DOKUMEN ALIANSI GEBRAK 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - PT Intracawood janji cicil tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Manager HRD tak bisa jawab soal potongan iuran.

Sejumlah tuntutan dalam Aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab pihak PT. Intracawood Manufacturing.

Dibeberkan Haryanto Manager HRD PT. Intracawood Manufacturing, terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama Juli 2020 hingga bulan Mei 2021, pihaknya siap membayarkan namun dengan cara dicicil.

Baca juga: Dinas Pengendalian Penduduk Tarakan: Pendataan Keluarga Selesai Mei 2021, Harapkan Semua Terakomodir

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 21 Mei 2021, BMKG Prediksi Wilayah Tarakan Hujan pada Pagi dan Malam Hari

Baca juga: Kisah Pilu Sudirman, Nelayan di Tarakan yang Dilaporkan Hilang, Bakal Menikahkan Anaknya Pekan Ini

"Kami punya niat baik. Juli, Agustus September sudah dibayarkan ini kan kita perlahan dicicil. Kami akan tetap laksanakan kewajiban terhadap negara," beber Haryanto.

Ia melanjutkan, jika perusahaan tidak membayar konsekuensinya jelas. Apakan berurusan dengan hukum.

Ia mengakui manajemen perusahaan sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketengakerjaan sudah melaporkan sesuai prosedur. Kami pun sebelum dilaporkan dari pihak Kejaksaan, kami sudah diberi somasi oleh BPJS," urainya.

Lanjutnya lagi, sesuai prosedur pihaknya sudah dipanggil dan melakukan klarifikasi dan sudah menyampaikan alasan ke BPJS Ketenagakerjaan.

" Kami punya niat baik. Kami angsur, bayarkan sesuai kemampuan selama tiga bulan Juli sampai September 2020," urainya.

Setelah pertemuan dengan pihak Aliansi Gebrak Menggugat kemarin, pihaknya menegaskan tak bisa mengambil keputusan terkait beberapa masukan dari aliansi buruh. Namun ini akan disampaikan ke pimpinan pusat.

"Untuk jawaban dari mereka berapa lama, kami tidak tahu. Kami berkordinasi tetap dengan pihak di sana," jelasnya.

Lebih lanjut menyoal BPJS Kesehatan yang disinggung terkait tidak aktifnya BPJS karyawan, pihaknya menegaskan
selama ini tidak ada pembayaran iuran BPJS yang menunggak. Dan selama ini lancar.

Apabila ada karyawan sakit, bisa langsung ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan tidak menutup mata. Maka perusahaan
akan ambil tanggung jawab itu. Seperti karyawan kami di Sekatak kecelakaan kami follow up," ujarnya.

Kembali disinggung terkait pemotongan gaji karyawan perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved