Berita Tarakan Terkini

Atasi Permasalahan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Empat Instansi Ini Lakukan Kerjasama 

Upaya percepatan penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Artahdira 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Upaya percepatan penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Tarakan, Polres Tarakan meneken MoU bersama Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Kota Tarakan dan RSUD Tarakan serta UBT Kota Tarakan.

Berkaca dari pengalaman kasus pencabulan yang terjadi di 2021, MoU ini menjadi kerja sama empat instansi untuk penanganan kasus jika terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, dengan MoU melibatkan empat instansi tersebut, pelayanan dan pendampingan dari sisi medis dan non medis, psikolog, konseling dan bantuan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bisa dimaksimalkan.

Baca juga: Perempuan di Kediri Ini Bongkar Rahasia Sang Pacar setelah Bajak Ponselnya, Ternyata sudah Tunangan

Baca juga: Peredaran Narkoba Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Kaltara: Orang Tua Harus Awasi Anaknya!

"Dengan MoU ini, lebih banyak melindungi korban khususnya perempuan dan anak. Mereka bisa mendapatkan bantuan medis dan psikolog terkait kejiwaan pasca kejadian. Dan regulasinya itu ada," beber Kapolres.

Dengan MoU tersebut diakuinya, pihak Polres sangat terbantu. Misalnya berkaitan dengan medis. Bukti pemeriksaan medis seperti autopsi dan visum pasti dibutuhkan untuk menguatkan adanya kekerasan anak dan perempuan.

"Kontribusi mereka bisa mempercepat proses tindak lanjut pemeriksan, pengembangan dan penyelidikan di kepolisian," bebernya.

Baca juga: Cegah Anak di Bawah Umur Terjerumus Narkoba, Kepala BNK Bulungan Sebut Intens Sosialisasi ke Sekolah

Begitu pula lanjutnya dari sisi psikologis perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Dengan dibantu psikolog yang benar-benar pakarnya, maka bisa membantu meringankan kondisi kejiwaan anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Polisi akhirnya menggelar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Polisi akhirnya menggelar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah. (Ady Prawira Riandi/ Kompas.com)

"Sebenarnya selama ini sudah berjalan. Prosesnya berkomunikasi dengan HIMPSI untuk minta bantuan konseling perwatan psikologis korban," urainya.

Begitu juga dengan rumah sakit. Pihaknya mengakui sudah lama berjalan. Namun Pemkot Tarakan lanjut Kapolres membuat wadah yang terkoneksi dan terintegritas.

Baca juga: Cek Libur Nasional di Bulan Juni 2021, Besok Tanggal 1 Juni Libur Hari Lahir Pancasila

"Sehingga kita tidak perlu koordinasi dan membutuhkan waktu lama untuk penyelesaiannya. Kalau ada kasus semua sudah tahu tanggug jawabnnya. Dan bisa cepat penanganannya," jelas Kapolres.

Penandatanganan MoU digelar sekitar April lalu kata Kapolres. Sehingga jika selanjutnya ada kasus baru, menyoal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, penanganan secara holisitik dari segi hukum, kesehatan dan psikologis bisa bersinergi dilakukan.

Baca juga: Kepemimpinan Asmin Laura- Faridil Murad Berakhir, Sekda Serfianus Plh Bupati Kabupaten Nunukan  

"Dari sisi hukum, melibatkan juga rekan-rekan dari UBT untuk bantuan pendampingan hukumnya," pungkas Kapolres.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved