Berita Malinau Terkini

Program Rasda Mandek, Petani Padi Malinau Keluhkan Hasil Panen Tak Terserap Maksimal 

Program Beras Daerah (Rasda) merupakan satu dari 5 program inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua Kelompok Tani Femung Pebaya Desa Semengaris, Agustinus saat ditemui di lahan sawah miliknya, di Desa Semengaris, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu sore (31/5/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Program Beras Daerah (Rasda) merupakan satu dari 5 program inovasi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

Di era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Periode 2021-2024, program Rasda dilanjutkan dari kepala daerah sebelumnya, dikenal dengan sebutan Rasda Plus.

Teknisnya, program ini digagas untuk mewadahi hasil panen padi petani. Gabah petani dibeli oleh pemerintah daerah melalui Perusahaan Daerah (Perusda Intimung).

Baca juga: Warga Desa Long Midang Nunukan Panen Padi 1 Ton, Prajurit TNI Satgas Yonarhanud 16/SBC Turun Tangan

Baca juga: Gegara Sungai di Malaysia Meluap, Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Ratusan Hektar Padi Gagal Panen

Akhir-akhir ini, Petani mengeluhkan soal mandeknya program tersebut. Hal ini disampaikan Petani di Desa Semengaris, Kecamatan Malinau Utara.

Ketua Kelompok Tani Femung Pebaya Desa Semengaris, Agustinus menyampaikan, Perusda Intimung saat ini tidak lagi menyerap gabah hasil panen petani.

"Kami juga tidak tau apa problemnya. Kenapa sampai sekarang, gabah petani tidak lagi diterima sama Perusda, padahal sebelum-sebelumnya normal," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Budidaya Padi Pola Tanam Hazton, Langkah KPwBI Kaltara Kurangi Ketergantungan Beras Daerah Lain

Agustinus menjelaskan, sebelumnya tidak pernah ada kendala. Tahun sebelumnya, Perusda Intimung masih rutin menampung gabah petani.

Menurutnya, sejak Februari 2021 Perusda Intimung tidak lagi merespon permintaan penjualan gabah milik petani. Bahkan, ada beberapa anggota kelompok tani yang belum menerima hasil penjualan gabah miliknya.

"Kemarin-kemarin lancar saja. Mulai Februari itu, Perusda tidak mau lagi nampung hasil panen kami. Teman-teman juga ada yang belum dibayar hasil penjualan padinya, sampai sekarang," katanya.

Hamparan tanaman padi milik Agustinus, Petani di Desa Semengaris, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (30/5/2021).
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Hamparan tanaman padi milik Agustinus, Petani di Desa Semengaris, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (30/5/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)

Dengan sistem beli putus, Petani akan langsung menerima hasil penjualan gabah miliknya dari Perusda Intimung.

Perusda Intimung membeli gabah milik petani seharga Rp 6 ribu rupiah per kilogram. Hasil penjualan gabah dapat langsung diperoleh petani seusai penjualan.

Baca juga: Gegara Sungai di Malaysia Meluap, Banjir Rendam Sembakung Nunukan, Ratusan Hektar Padi Gagal Panen

Agustinus meminta agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani. Mengingat program Rasda plus menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

Saat ini, kelompok tani miliknya harus memikirkan alternatif lain untuk menjual hasil panen. Jika lumbung padi tidak lagi mencukupi, petani harus menjual sebagian gabah miliknya.

Belum lagi dihantui kemungkinan banjir yang nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas gabah jika ikut terendam air.

Baca juga: BKN Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tidak Jadi Mulai 31 Mei 2021, Ini Penjelasannya

"Kami mohon kejelasan dari pihak Perusda dan pemerintah daerah, terkait kelanjutan program Rasda Plus. Kasihan petani, bagaimana nantinya kalau gabah terus ditolak Perusda. Nasib kita petani tidak jelas ke depannya," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved