CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Terpaksa Diundur, Kepala BKPSDM Nunukan Beber Kendala

Jadwal pengumuman pendaftaran CPNS & PPPK 2021 terpaksa diundur, Kepala BKPSDM Nunukan beber kendala.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jadwal pengumuman pendaftaran CPNS & PPPK 2021 terpaksa diundur, Kepala BKPSDM Nunukan beber kendala.

Pengumuman pendaftaran CPNS/ PPPK tahun 2021 yang semula dijadwalkan tanggal 31 Mei 2021, kini diundur.

Namun, hingga kini belum diketahui pasti, waktu pengundurannya sampai kapan.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Kota Tarakan Siapkan Tim Medis dan Ruangan Isolasi

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Bisakah Pelamar Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK?

Baca juga: BKN Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Tidak Jadi Mulai 31 Mei 2021, Ini Penjelasannya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal pengumuman pendaftaran CPNS/ PPPK tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Menurutnya, pengunduran jadwal terjadi lantaran ada pembenahan regulasi mengenai rekrutmen PPPK yang dirangkaikan dengan penerimaan CPNS.

"Kami sudah siap umumkan. Tapi ada pembenahan sedikit, karena penerimaan CPNS dirangkaikan dengan penerimaan PPPK termasuk PPPK guru. Ada masalah berkaitan dengan proses ini di BKN. Makanya beberapa hari lalu kami menerima surat dari BKN terkait pengunduran jadwal penerimaan," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, Selasa (01/06/2021), sore.

Tak hanya jadwal yang mundur, Kaharuddin mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis rekrutmen PPPK guru.

"Karena Nunukan hanya mendapatkan jatah PPPK guru sebanyak 475 dari 525 yang pernah kami usulkan. Tapi Kementerian PANRB hanya setujui 475 formasi yang tersebar di seluruh SD, SMP yang ada di Sebatik, Nunukan, hingga wilayah III," ucapnya.

Lanjut Kaharuddin," Tapi kami belum mendapatkan Juknis dari Kementerian Pendidikan. Untuk penerimaan PPPK guru kan, mulai proses seleksi sampai hasil yang tentukan adalah Kementerian Pendidikan. Kita hanya mendapatkan jatah mengumumkan formasi dan mengusulkan NIK pegawai," ujarnya.

Dia mengimbau kepada guru honorer yang akan mendaftar PPPK untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, ia menyarankan agar para calon pendaftar PPPK untuk selalu mengupdate informasi penerimaan CPNS/PPPK di laman resmi termasuk sosial media BKN RI.

Baca juga: BKN Tarakan Siap Gelar Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan Prokes, Satu Ruangan Dibatasi 30 Peserta

Baca juga: CPNS 2021 Kemenhumham: Bukan 31 Mei 2021, Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2021 Diundur

Baca juga: Besok 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS & PPPK belum Buka, Ini Penjelasan BKN: Cek Kanal sscasn.bkn.go.id

"Banyak belajar dan ikuti informasi terupdate di internet. Karena data, kisi-kisi soal ada di website BKN. Bahkan, mulai tes hingga hasil keputusan lolos atau tidaknya itu secara online. Jadi sama persis modelnya ketika proses penerimaan penyuluh pertanian di Nunukan belum lama ini," tuturnya.

Kaharuddin menyampaikan, sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Tes pertama nanti diutamakan K2 guru honorer dan guru honorer negeri yang sudah mengabdi minimal 3 tahun. Terpenting juga, yang bersangkutan harus berpendidikan minimal S1/ D4. Di luar itu, tidak boleh. Sesuai UU guru yang boleh jadi guru adalah mereka yang berijazah S1. Sementara kita di Nunukan, jangankan S1 di sini ada D3 bahkan SMA. Nunukan punya 1.300 guru honorer. Yang bisa ikuti tes PPPK guru hanya 600 orang," ungkapnya.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved