CPNS 2021

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar CPNS 2021, Bolehkan Daftar CPNS setelah Mundur dari CPNS?

Berikut ini daftar contoh pertanyaan dan jawaban seputar pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Editor: -
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - CPNS 2021 (TribunKaltara.com) 

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.

Halaman website sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. Dalam artikel terdapat daftar pertanyaan dan jawaban seputar CPNS 2021, mulai dari syarat daftar hingga pendaftaran akun SSCASN.(Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

Berikut ini rangkuman daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait syarat daftar dan pendaftaran akun CPNS 2021, dilansir sscasn.bkn.go.id:

Terkait Syarat Pendaftaran CPNS 2021

1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai pertauran masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Berapa batas usia pelamar SSCASN 2021?

Jawab:

Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021?

Jawab:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved