Berita Tarakan Terkini

Ini Syarat PPDB SD dan SMP di Tarakan Jalur Afirmasi, Wajib Cantumkan KIP, PHK, dan Surat BPBD

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tarakan dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD, dan SMP. Inilah syarat pendaftaran jalur afirmasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Aktivitas di salah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tarakan yang belum tampak kegiatan pemasangan pengumuman PPDB. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tarakan dimulai 21 Juni 2021 mendatang untuk tingkat TK, SD, dan SMP.

Salah satu jalur penerimaan yang disiapkan Disdik Tarakan yakni jalur afirmasi SD dan SMP.

Jalur afirmasi dijelaskan Bambang Heriyani, PLT Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, jalur penerimaann diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu.

Ada sejumlah  persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar di jalur afirmasi.

Baca juga: PPDB SD dan SMP Dibuka 21 Juni 2021, Disdik Tarakan Siapkan Tiga Jalur 

Baca juga: PPDB Online Tingkat SLTA Sederajat di Tarakan Dibuka 3 - 20 Juni 2021, Waktu Diperpanjang Karena ini

"Yakni punya KIP dan PKH. Untuk saat ini, KIS kita tidak pakai. Karena ada yang mandiri nggak bisa dibedakan. Kalau dia punya PKH, saat dicek di database Dinsos bisa terlihat," urai Bambang.

Selain memiliki KIP dan PKH, jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi calon siswa yang menjadi korban bencana alam dan kebakaran. Bencana alam yang dimaksud seperti tanah longsor.

"Kalau untuk korban terdampak bencana alam dan korban kebakaran minta surat keterangannya ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD," ujar Bambang.

Adapun khusus penyandang disabilitas disarankan masuk ke sekolah luar biasa (SLB). Karena memang saat ini belum ada sekolah khusus untuk penyandang cacat.

Baca juga: Profil Hanafiah, Wakil Bupati Nunukan 2021-2024, Mantan Birokrat Siap Fokus Penanganan Covid-19

"Tapi SLB kan di bawah naungan provinsi di Kelurahan Juata Kerikil. Lengkap di sana ada SD, SMP dan SLTA," jelasnya.

Untuk sementara kata Bambang, persyaratan bisa menggunakan  surat keterangan lulus (SKL) karena memang diakui Bambang, ijazah belum selesai dicetak. "Kecuali masuk SD gak perlu pakai SKL," jelasnya.

Menyoal perhitungan usia untuk calon siswa yang akan masuk ke SD, diprioritaskan mereka yang memiliki usia tertinggi dari calon siswa lainnya.

Kegiatan sosialisasi dengan orang tua siswa terkait pelaksanaan PPDB di SMKN 1 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan sosialisasi dengan orang tua siswa terkait pelaksanaan PPDB di SMKN 1 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

"Di perhitungan berdasar usia kemudian dihitung jarak rumahnya. Misalnya jarak rumah sama, tapi lihat usianya dulu lagi itu yang diproritaskan. Mana yang paling tua. Wajib belajar kan 7 tahun sehingga itu yang wajib diterima," jelasnya.

Ia mengulas bahkan di tahun lalu usia tertinggi calon siswa yang mendaftar ada yang mencapai delapan tahun.  Maka usia ini wajib diterima sekolah. 

Baca juga: Risma Tak Tinggal Diam, Jelaskan Duduk Perkara Imbas Viral Bupati Alor Amon Djobo Marah dan Memaki

"Nanti baru turun ke bawah. Yang jelas di SD  berdasar usia tertinggi sampai diambil berapa kuota di sekolah," ungkapnya.

Adapun soal zonasi lanjutnya, untuk SD, calon siswa diberikan lima pilihan. Jika dia masuk kategori afirmasi masih bisa memilih keluar dari pilihan zonasi. Begitu juga jalur prestasi.

"Tapi biasanya yang harusnya masuk afirmasi, tidak mungkin cari sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved