Berita Daerah Terkini

Kasus Pemalsuan Dokumen Swab Test Antigen Covid-19 di Kubar, Klinik Permata Husada Merasa Dirugikan

Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.

istimewa
Dua tersangka pemalsuan surat swab antigen tak berukutik saat diamankan petugas di Mako Polres Kutai Barat. 

"Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak.

Baca juga: Puskesmas Balikpapan Pasok Rapid Antigen, Antisipasi Lonjakan Pemeriksaan Covid-19 Pasca Lebaran 

Baca juga: Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif

Baca juga: Larangan Mudik, Terminal Bontang Tetap Beroperasional, Apakah Pakai Rapid Antigen?

" Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. (*)

(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved