Berita Daerah Terkini
Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021, 2.586 Calon Jemaah Haji Kaltim Gagal Berangkat
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan calon jemaah haji 2021 batal diberangkatkan.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan calon jemaah haji 2021 batal diberangkatkan.
Dengan adanya pengumuman ini secara resmi ribuan calon jemaah haji lagi-lagi gagal berangkat haji.
Sudah dua tahun berturut-turut ini yakni tahun 2020 dan 2021m caloin jemaah haji Indonesia gagal diberangkatkan ke tanah suci.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Tarakan Tunggu Rilis Resmi
Baca juga: Arab Saudi Buka Opsi Jemaah Haji Indonesia, Kakanwil Kemenag Kaltara Suriansyah: Kita Ready
Gagalnya keberangkatan haji dua tahun berturut-turut ini dikarenakan masih terjadi pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agama Kantor Wilayah Kaltim (Kemenag Kaltim) mencatat ada sekitar 2.586 jemaah haji yang berangkat pada tahun ini.
Baca juga: 51 Calon Jemaah Haji Malinau Divaksin, Keberangkatan Belum Pasti, Masih Menunggu Ini
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kaltim Ahmad Ridhani, mengatakan akan menunggu lagi kepastian dari kemenag pusat.
Jika memang keputusan tersebut tetap dilaksanakan menjelang haji maka dipastikan ribuan jemaah haji harus menunggu lagi tahun depan. Ribuan jemaah haji ini merupakan jemaah tahun 2020. Sehingga kloter atau giliran jemaah yang ada di tahun-tahun berikutnya harus diundur lagi.
Baca juga: Vaksinasi Calon Jemaah Haji Utamakan Lansia, Dinkes Tarakan Sebut Dilaksanakan Bertahap
"Bahkan para jemaah haji telah melakukan persiapan seperti kesehatan vaksin dan beberapa dokumen telah siap. Namun karena pandemi harus menunggu lagi," ucapnya.
Dengan adanya pembatalan ini, para jemaah Haji yang berhalangan ikut ataupun meninggal dunia pada saat gilirannya berangkat bisa diganti. Anggota keluarga inti dapat menggantikan jemaah yang berhalangan ikut berangkat jika pemerintah pusat kembali membuka keran keberangkatan haji.
Baca juga: Keberangkatan Jemaah Haji Tertunda Akibat Covid-19, Kemenag Tarakan Tunggu Kepastian Arab Saudi
"Bisa istri, suami atau anak. Di luar itu tidak bisa," katannya melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ibadah-haji-03062021.jpg)