Berita Daerah Terkini
Juru Parkir Ditangkap BNNK Samarinda Bawa Sabu 49,80 gram, Sempat Kelabui Aparat dengan Cara ini
Juru parkir di Citra Niaga Samarinda ditangkap BNNK Samarinda saat tengah membawa sabu seberat 49,80 gram, sempat coba kelabui aparat dengan cara ini.
Seorang ibu rumah tangga di Nunukan, Kalimantan Utara dibekuk Polisi lantaran turut menyembunyikan sabu dengan berat bruto 3,8 Kg di semak-semak belakang rumah, Kamis (27/05/2021).
SI (39), warga Jalan Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kelurahan Selisun, diduga terlibat dalam rencana penyelundupan sabu ke Sulawesi Selatan dengan berat bruto 8,5 Kg.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Jual Narkoba di Nunukan, Sabu 5 Kg dari Malaysia Disembunyikan di Kebun
Baca juga: Jaringan Sabu 20 Kg Masih Diselidiki, Kepala BNNP Kaltara Sebut Ini Kasus yang Kedua Kali Diungkap
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Dapat Narkoba dari Abang Kandungnya
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan telah menangkap kakak beradik yakni DI (44) dan IR (39), lantaran ketahuan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Dikabarkan pada Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita, Polisi membekuk seorang pria DI (44), asal Pare-pare, Sulawesi Selatan yang diduga akan melakukan transaksi atau jual beli
sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
DI diketahui merupakan kakak kandung IR (39) yang ketahuan oleh Polisi, lantaran menyembunyikan sabu di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.
Sementara IR diketahui telah menguasai sabu dengan berat bruto 5 Kg. Ia sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap Polisi.
Nahasnya, pada Rabu (26/05/2021), sekira pukul 11.00 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil meringkus IR di Bandara Juwata Tarakan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kabag Humasnya AKP Muhammad Karyadi mengatakan, keterlibatan SI, bermula saat IR melarikan diri ke Tarakan.
Ibu rumah tangga itu, diminta oleh IR untuk memindahkan sabu 3,8 Kg yang sebelumnya disimpan di dalam bangunan sarang burung walet miliknya ke tempat yang lebih aman.
"Jadi, saat mengetahui adiknya DI ditangkap Polisi. IR sudah memisahkan sabu itu untuk mengelabuhi petugas. Sabu dengan berat bruto 5 Kg IR masukkan ke dalam ember lalu ditanam dalam tanah yang posisinya berada di kandang ayam. Sisanya 3,5 Kg ia simpan di sarang burung walet miliknya," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/05/2021), pukul 19.00 Wita.
Lanjut Karyadi,"Jadi begitu melarikan diri ke Tarakan IR menyuruh SI memindahkan sabu 3,8 Kg yang sebelumnya disimpan di dalam bangunan sarang burung walet miliknya ke tempat yang lebih aman. SI memilih sembunyikan sabu itu di semak-semak ditutupi dedaunan kering tepat dibelakang rumahnya SI," ucapnya.
Menurut Karyadi, saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, pada Rabu (26/05/2021), SI sempat tak mau mengaku keterlibatannya dengan kasus narkoba kakak beradik itu.
"Jadi SI dan IR diamankan petugas pada hari yang sama. SI ini tersangka dari pengembangan kasus DI. Saat petugas melakukan penggeledahan di bangunan sarang burung walet milik IR tidak ditemukan sabu 3,8 kg itu. Lalu saat dilakukan introgasi terhadap SI, dirinya tidak mau mengaku," ujarnya.
Namun, sehari setelahnya, SI baru mengaku saat diintrogasi untuk kedua kalinya oleh Polres Nunukan.
Sehingga, pada pukul 21.51 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali melakukan pencarian barang bukti tersebut bersama dengan saudari SI.