Berita Tarakan Terkini
Warga Pantai Amal Sambut Baik Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Ulang Pohon Bakau
Belum lama ini Ketua Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berkunjung ke Kaltara. Salah satu wilayah yang disambangi yakni kawasan pesisir.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Lebih jauh ia menjelaskan, kerusakan mangrove biasanya salah satunya karena pohon bakau ditebang untuk dijadikan bahan bagunan baik untuk bekisting maupun cerucuk.
Sehingga lanjutnya, dalam hal ini BRGM bertugas membantu dua kementerian yakni KLHK dan KKP.
"Yang bersentuhan langsung dengan keberadaan mangrove. Khusus KKP memang berkaitan dengan pemanfaatan mangrove untuk kesejahteraan masyarakat pesisir," ujarnya.
Adapun melihat jenis hutan, harus dilihat dari sisi fungsinya. Jika mangrove itu masuk dalam kawasan hutan produksi, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah bisa difasilitasi untuk mendorong masyarakat memanfaatkan mangrove secara berkelanjutan.
Baca juga: Tabiat Asli Dibongkar Anak, Aa Gym Disebut Maki Teh Ninih Musyrik, Munafik dan Menuhankan Makhluk
"Pada lokasi tertentu bisa dimanfaatkan untuk diambil kayunya. Tapi setelah itu ditanam lagi. Misalnya ada 100 hektare kemudian ditetapkan setahun bisa tebang 2 hektare maka dalam 50 tahun bisa muter abis ditebang ditanam. Itu kalau hutan prioduksi," jelasnya.
Beda halnya dengan hutan konservasi seperti di KKMB. Hutan tersebut tidak boleh dibakar, ditebang dan hanya bisa sipelihara.
"Jadi tidak diapa-apakan. Dipelihara untuk mendukung keberlangsungan spesies tertentu yang terancam punah seperti bekantan. Jadi tergantung satu, tata ruangnya apakah kawasan hutan atau kawasan budidaya. Kemudian fungsinya apakah dia hutan produksi apa hutan lindung atau konservasi," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah