Berita Daerah Terkini
Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji di Balikpapan Banyak Ajukan Refund Dana, Ini Alasannya
Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021.Calon jemaah haji dipersilahkan mengambil setoran haji
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021. Oleh karena itu bagi calon jemaah haji yang ingin mengambil setoran pelunasan haji dipersilahkan.
Kementerian Agama membatalkan keberangkatan haji dua tahun berturut-turut ini, karena tidak mendapatan izin dari pemerintah Arab Saudi.
Bahkan sampai saat ini pula di Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Dua Kali Batal Berangkat, Kepala Kemenag Tarakan Minta Calon Jemaah Haji Bersabar
Baca juga: Batal Pemberangkatan Haji 2021, Jemaah Calon Haji Bisa Ambil Uang Setoran BPIH, Berikut Prosedurnya
Kepala Kementerian Agama Balikpapan Johan Marpaung mengungkapkan, setoran pelunasan uang jemaah calon haji akan dikembalikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing jemaah.
Johan mengakui, bahwa saat ini ada jemaah calon haji yang meminta uang setoran haji dikembalikan
"Ya memang sudah ada yang meminta refund dana. Banyak yang batalkan, ada yang sakit, meninggal, banyak juga yang batalin belakangan ini. Tapi aman saja dananya, data pastinya saya tidak hafal," ujarnya.
Baca juga: Sudah Divaksin Covid-19, 115 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat, Begini Reaksi Kemenag Nunukan
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan, Rivani mengatakan jemaah diberikan kesempatan untuk memilih.
Jika mau mengambil silahkan atau tetap diamanahkan kepada BPKH juga disilahkan. Artinya mau mengambil atau tidak, jemaah tetap berhak.

Namun perlu diingat, yang bisa diminta kembali adalah hanya dana setoran pelunasan dan bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021, 2.586 Calon Jemaah Haji Kaltim Gagal Berangkat
Akibat adanya penundaan ini, jika calon jemaah haji baru mendaftar di tahun ini, maka 2051 estimasi keberangkatan.
"Jadi hanya dana pelunasannya saja, itu dikembalikan utuh tanpa setoran awal. Kalau setoran awal diambil juga berarti dia (jamaah) mudur," ungkap Rivani.
Ditanya terkait prosedur pengambilan dananya, Rivani menyebut petunjuk teknisnya belum ada.
Dalam waktu dekat rencananya Kemenag akan menyusun hal tersebut untuk kemudian diinformasikan ke jemaah.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2021, Kemenag Tarakan Tunggu Rilis Resmi
"Belum ada petunjuk teknisnya. Insya Allah dalam waktu dekat disusun. Bagaimana mekanisme pengambilannya," tandas Rivani.
(*)