Berita Malinau Terkini
PPDB 2021 SMK Negeri Malinau Buka 2 Jalur, Begini Persyaratan dan Jadwalnya
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jenjang SMA dan SMK dimulai sejak 3 hingga 20 Juni 2021.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jenjang SMA dan SMK dimulai sejak 3 hingga 20 Juni 2021.
Di Kabupaten Malinau, ada 7 sekolah pelaksana PPDB online. Calon peserta didik diwajibkan mendaftar dan mengunggah berkas secara online di sekolah tersebut.
Ketua Panitia PPDB SMK 2 Malinau, Lyrie Chris Yanto menjelaskan, berbeda halnya dengan jenjang SMA, ada dua jalur pendaftaran untuk jenjang SMKN.
Baca juga: PPDB Online Untuk SMA di Malinau, Khusus Jalur Zonasi Wajib bagi Siswa di Daerah Domisili
Baca juga: PPDB 2021 Tingkat SMA/SMK di Tarakan, SMAN 1 Siapkan Empat Jalur, SMKN 1 Tiga Jalur
Pendaftaran PPDB jenjang SMK melalui 2 jalur, yakni reguler dan afirmasi atau keluarga tidak mampu (Gakin).
"Kalau di SMK, sesuai pedoman ada dua jalur, yakni jalur reguler dan jalur afirmasi atau Gakin. Jadi kuotanya umum, tidak berdasarkan zonasi," ujarnya melalui telepon seluler, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Aplikasi & Website PPDB Sudah Bisa Diakses Menggunakan WifI, Akhmad Yani Beber Butuh 2 Jam Perbaikan
Nilai yang digunakan untuk seleksi kuota reguler di SMK Negeri sama dengan indikator seleksi jalur prestasi di SMAN. Yakni nilai rapor rata-rata di SMP/sederajat mulai Semester 2 hingga Semester 6.
Nilai diperoleh dari akumulasi nilai rapot ditambah bobot persentase peringkat/rangking ditambah bobot prestasi akademik maupun nonakademik.
"Untuk jalur reguler SMK, melampirkan nilai rata-rata rapor semester 2 sampai 6 dan peringkat atau rangking yang dikeluarkan sekolah. Yang memiliki prestasi, bisa melampirkan jika ada, " katanya.
Mekanisme PPDB 2021 berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB.
Baca juga: Hari Pertama PPDB Online Tarakan Jaringan WiFi Rusak, Sekolah Sebut Pendaftar Bingung Pakai Aplikasi
Ketua Panitia PPDB 2021 SMAN 1 Malinau, Idah Sriyani menjelaskan metode tersebut juga sama diberlakukan untuk jalur prestasi jenjang SMAN.
Bobot rangking ditentukan oleh sekolah asal (SMP/sederajat) berdasarkan nilai rapot semester 2 hingga semester 6. Nilai rangking diurutkan mulai rangking 1 dengan bobot nilai 100 persen, hingga rangking 31 dengan bobot 55 persen.
"Jalur prestasi ini ditentukan dari nilai rapot semester 2 sampai semester 6, ditambah bobot rangking dan prestasi akademik dan nonakademik," katanya.
Untuk satuan pendidikan pelaksana PPDB online, calon peserta didik diwajibkan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih secara online.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi PPDB 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara di https://sip-ppdbku.com.
Bagi sekolah yang menerapkan PPDB Luring atau offline, pendaftaran dan seluruh kelengkapan berkas diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ppdb-online-smk.jpg)