Berita Nasional Terkini
Diduga Jaringan JAD, Keberadaan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Balikpapan Masih Misteri
Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ).
TRIBUNKALTARA.COM - Diduga jaringan JAD, keberadaan terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Balikpapan masih misteri.
Keberadaan SP (33) terduga teroris yang dibekuk Densus 88 di Balikpapan hingga saat ini masih jadi misteri.
Terduga teroris yang dibekuk di Balikpapan tersebut, diduga kuat oleh polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah jaringan Jamaah Ansharut Daulah ( JAD ).
Penangkapan SP dilakukan pada 28 Mei 2021 lalu, bersamaan dengan penangkapan 11 terduga teroris lainnya di Merauke, Papua.
Pihak keluarga hingga kini juga masih mencari tahu keberadaan SP.
Termasuk pula Tim Pengacara Muslim Balikpapan yang mendampingi keluarga SP.
Baca juga: TERBONGKAR! Ini Jalur Masuk Senjata Canggih KKB Papua, Kelompok Teroris Punya Rute Rahasia 2 Negara
Baca juga: Terduga Teroris di Balikpapan Ditangkap Polisi, Istri Bingung Mencari, Tim Pengacara Muslim Bereaksi
Baca juga: Strategi Teror KKB Papua Makin Beringas, Kelompok Teroris Bakar Tower Bandara dan Perumahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan dugaan itulah yang membuat SP ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada 28 Mei 2021 lalu.
"Penangkapan tanggal 28 Mei oleh Densus," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Ia menuturkan penangkapan SP di waktu yang bersamaan dengan penangkapan 11 orang terduga teroris JAD di Merauke, Papua. Diduga, SP juga merupakan satu jaringan yang sama dengan teroris di Merauke.
"(Pelaku ditangkap) bebarengan dengan penangkapan di Merauke. Diduga jaringan JAD," jelasnya.
Namun demikian, Rusdi menyebutkan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut keberadaan terduga pelaku usai ditangkap Densus 88.
"(Keberadaan pelaku) saya tanyakan dulu ke Densus 88," tukasnya.
Ditangkap
Sebelumnya, terduga teroris di Balikpapan ditangkap polisi, sang istri bingung mencari keberadaan sang suami, Tim Pengacara Muslim bereaksi.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan buka suara terkait penangkapan seorang warga bernisial SP (33) di Kota Balikpapan pada 28 Mei 2021 lalu.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri SP kelimpungan mencari keberadaan suaminya.
Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP, bahwa untuk menjamin proses penanahan dan pemeriksaan SP.
Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasar bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaskud untuk menimbulkkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Prosesnya bukan lagi penyelidikan melainkan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, Sabtu (5/6).
Sejak penangkapan itu, menurut Rais, keberadaan SP masih belum diketahui. Pihaknya berusaha mencari, baik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, hasilnya nihil.
"Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP," katanya.
Baca juga: Ada 9 KKB Aktif di Papua, Kabaintelkam Polri Ungkap para Tokoh, Waterpauw Bongkar Sasaran Teroris
Baca juga: Terus Lakukan Pengejaran, Polisi Anak Buah Listyo Sigit Ungkap Kendala Menumpas Teroris KKB Papua
Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Densus 88 Polri Belum Dikerahkan ke Papua Meski KKB Sudah Dicap Teroris
Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, dan BNPT.
Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslimin di Jakarta.
Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme.
"Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya. Kalau lihat UU-nya terorisme," tutur Rais.
Pihaknya menghendaki agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran, terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak.
Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum.
Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan.
"Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati," ucapnya.
Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.
Baca juga: Ngotot Tak Mau Serahkan Anak ke Tsania Marwa, Atalarik Syach Sebut Eksekusi Seperti Gerebek Teroris
Baca juga: Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur Berulah Jelang Lebaran, 2 Warga di Poso Tewas Dibunuh
Baca juga: Teroris MIT Poso Bantai 4 Pekebun Kopi di Kalemago, Polisi Beber Motif, Fakta Lain Terungkap
Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.
Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.
Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.
"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official