Kabar Artis

Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Bui Atas Kasus Narkotika

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus narkoba dan senpi ilegal

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang digelar hari ini, Senin (7/6/2021).

Putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan dari pihak Askara Parasady yang menginginkan untuk rehabilitasi.

“Pada prinsipnya putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami penasehat hukum dan saudara Aska karena kami berharap putusannya lebih ringan yakni rehab,” kata penasehat hukum Askara, dikutip TribunKaltara.com dari siaran langsung kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Diputus Cerai dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Ajukan Banding ke PA Jakarta Selatan

Baca juga: Nindy Ayunda Resmi Cerai dari Askara Parasady, PA Sebut Tak Semua Gugatan Dikabulkan, Apa Saja?

Baca juga: Absen di Sidang Gugatan Cerai, Nindy Ayunda Hadirkan Tiga Saksi, Salah Satu Saksi Ibundanya

Poin keberatan dari pihak Askara Parasady adalah perihal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penasehat hukum Askara Parasady, Hervan Dewantara mengatakan di persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan apakah senpi tersebut masih aktif atau tidak.

“Pada saat pemeriksaan persidangan ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu juga dilakukan dengan uji ledak namun kan tidak dilakukan,” lanjut Hervan Dewantara.

Nindy Ayunda gugat cerai Askara, saat sang suami terjerat kasus narkoba.
Nindy Ayunda gugat cerai Askara, saat sang suami terjerat kasus narkoba. (Instagram/nindyparasadyharsono/Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya perihal pengajuan banding.

“Saya belum bisa memutuskan apakah kita akan mengajukan upaya banding atau tidak,

Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusi dengan klien kita yaitu saudara Aska dan keluarganya,” papar Hervan.

Sementara itu pada saat pembacaan putusan, Askara Parasady disebutkan dalam kondisi yang sehat dan mengikuti jalannya persidangan dengan khidmat.

“Cukup tenang Askara didampingi salah satu tim laywer kita, cukup tenang dan mendengarkan dengan khidmat pembacaaan putusan oleh Majelis Hakim,” jelas Hervan.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Positif Covid-19, Suami Nindy Ayunda Kini Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Askara Parasady Harsono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Nindy Ayunda

Baca juga: Nindy Ayunda Buktikan Tudingan Penculikan, Ternyata Sopir dan Suster Jadi Mata-mata Keluarga Askara

Sebagaimana yang diketahui mantan suami Nindy Askara ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis happy five atau H5.

Saat dites urine, Askara Parasady positif amfetamin dan metamfetamin.

Kini Askara Parasady Harsono harus menerima ganjaran atas perbuatannya yakni 9 bulan penjara.

Vonis sembilan bulan penjara itu akan dipotong masa tahanan Askara Parasady Harsono yang sebelumnya sudah mendekam di bui sejak 7 Januari 2021.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ)
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono. (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ) (TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ)

Nindy Ayunda Resmi Cerai dari Askara Parasady, PA Sebut Tak Semua Gugatan Dikabulkan, Apa Saja?

Sebelumnya diberitakan, penyanyi Nindy Ayunda resmi bercerai dari Askara Parasady Harsono secara e-court pada Kamis (6/5/2021).

Putusan cerai Nindy Ayunda dari Askara Parasady itu disampaikan ke awak media oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah mengatakan gugatan Nindjy Ayunda dalam kasus perceraiannya itu dikabulkan sebagian.

“Putusan tersebut pertama, eksepsi ditolak terus dalam pokok perkara gugatan penggugat dikabulkan sebagian,” kata Taslimah dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Star Story, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Absen di Sidang Gugatan Cerai, Nindy Ayunda Hadirkan Tiga Saksi, Salah Satu Saksi Ibundanya

Baca juga: Askara Parasady Harsono Positif Covid-19, Suami Nindy Ayunda Kini Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Segera Berstatus Janda, Nindy Ayunda Berani Bongkar Tabiat Askara, KDRT hingga Pergoki Main Serong

Lebih lanjut Taslimah menuturkan gugatan apa saja yang dikabulkan dan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Nindy Ayunda untuk bercerai dari Askara Parasady dan mendapat hak asuh atas dua anaknya.

Gugatan penyanyi 32 tahun terhadap Askara Parasady berupa biaya pemeliharaan anak itu juga termasuk poin yang dikabulkan oleh PA Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda pun diketahui tidak akan menutup akses bagi pihak Askara Parasady untuk tetap berkomunikasi dengan anak.

“Gugatan yang diajukan penggugat dan dikabulkan yaitu gugatan perceraiannya, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan untuk anak,” lanjut Taslimah.

Sementara itu meski gugatan biaya pemeliharaan anak itu disetujui, Taslimah mengatakan nominal yang disampaikan Nindy tak dikabulkan oleh pihak pengadilan.

“Biayanya tidak dikabulkan seluruhnya kan tuntutannya sekian ratus juta untuk biaya penghidupan anak. Nah dikabulkannya tidak sejumlah tersebut,” ungkap Taslimah.

Diketahui dalam gugatannya itu Nindy meminta Askara untuk menafkahi buah hatinya sebesar Rp 100 juta.

Namun pihak PA Jakarta Selatan memutus sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan nominal tersebut naik 10 persen tiap tahun.

“Untuk biaya pemeliharaan anak itu adalah 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen sampai anak tersebut dewasa atau mandiri,

“Sebelumnya yang diminta penggugat itu 100 juta. Intinya dikabulkan semua (gugatan) cuma jumlah nominalnya yang tidak seutuhnya dikabulkan” papar Taslimah.

Pada kesempatan itu Taslimah mengatakan putusan perceraian Nindy Ayunda dari Askara Parasady ini masih bisa banding dalam kurun waktu 14 hari setelah kedua belah pihak menerima isi putusan.

Baca juga: Askara Parasady Harsono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Nindy Ayunda

Baca juga: Alami KDRT, Nindy Ayunda Tunjukkan Foto Luka Lebam hingga Sebut Askara Parasady Selingkuh

Baca juga: Nindy Ayunda Buktikan Tudingan Penculikan, Ternyata Sopir dan Suster Jadi Mata-mata Keluarga Askara

“Kalau kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat sudah menerima isi putusan tersebut, setelah dia terima doitambah 14 hari, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya banding,” imbuh Taslimah.

Apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan itu tidak ada upaya hukum dari pihak Nindy maupun Askara maka putusan PA Jakarta Selatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebagai inforamasi Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono menikah pada 11 November 2011 silam.

Atas pernikahan itu Nindy dan Askara dikaruniai dua buah hati yang bernama Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.

Namun pada 12 Januari 2021 lalu Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keputusan itu diambil Nindy lantaran tak tahan dengan perlakuan Askara yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.

Kini Nindy Ayunda sudah resmi berstatus janda dari Askara Parasady Harsono.

(*)

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved