Kecelakaan Speedboat Nunukan

Terungkap, Agen Tiket Akui Izin Berlayar SB Ryan Belum Terbit, Usia Speedboat 8 Tahun

Sampai saat ini, izin berlayar speedboat (SB) Riyan ternyata belum dikantongi pemilik. Ini dibeberkan Hasbullah, Kepala Operasional Surya Sebatik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO DOKUMENTASI RELAWAN
Kondisi penumpang yang menjadi korban usai terbaliknya speedboat Riyan di perairan Desa Pelaju, Senin (7/6/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sampai saat ini, izin berlayar speedboat SB Riyan ternyata belum dikantongi pemilik. Ini dibeberkan Hasbullah, Kepala Operasional Surya Sebatik Indonesia, yang menjadi agen penjualan tiket rute Tarakan-Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

Dikatakan Kepala Operasional PT Surya Sebatik Indonesia, usia speedboat terhitung delapan tahun sejak produksi 2013 lalu.

"Kalau dibuat di belakang BRI, beroperasi sejak 2014. Setelah dibuat ada jarak satu tahun baru berjalan. Rutenya ke Tarakan-Sembakung," urainya.

Baca juga: Detik-detik Speedboat Terbalik, Penumpang Panik saat Benturan, Berdiri di Satu Titik Akhirnya Oleng

Baca juga: Speedboat di Sembakung Nunukan Terbalik Tewaskan Penumpang, Dishub Kaltara Tunggu Hasil Investigasi

Dari sisi perizinan berlayar, pihaknya mengakui pemilik usaha belum mengantongi izin berlayar.

"Tidak ada. Karena dari pelaku usaha jawabnya nanti nanti, sampai nanti nanti, saya bertindak keras bikin pernyataan tapi mereka iya iya saja tapi tidak ada realisasi. Makanya saya antisipasi dengan adanya ini saya harus tertibkan karena otomatis saya yang kena kendalanya pemerintah lepas tangan," keluhnya.

Ia melanjutkan, speedboat Riyan masuk kategori non reguler. Sebelumnya sudah pernah ada kebijakan bagi pemilik usaha speedboat non reguler dari Dishub Provinsi Kaltara.

"Pemerintah memberi arahan kami mau merangkul kami membijaki kalau misalnya mesin dua unit, boleh jalan. Dan juga kalau sanggup kapasitas dan ukuran du mesin 150 PK," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Ngaku tak Lihat Pelampung di Speedboat Riyan, Agen Bantah dan Sebut Sudah Siapkan

Kemudian, syarat selanjutnya yakni posisi penumpang harus menghadap ke depan semua. "Alasannya karena kalau dari sisi kesehatan duduk berhadapan begitu terangkat mesin naik tulang punggung sakit makanya pihak perhubungan provinsi memberikan arahan supaya menghadap ke depan," ungkapnya.

Namun lanjutnya, semua para pelaku usaha mengeluh karena muatannya nanti berkurang. Jika sebelumnya kapasitas hanya 22 kursi dalam bentuk kursi panjang, jika dipaksa diubah menghadap ke depan hanya berkisar 10 kursi yang dimuat penumpang.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan agar dianulir kebijakan pemerintah supaya surat perijinan yang pernah dipegang pihaknya bisa diambil kembali.

Insiden kecelakaan speedboat SB Ryan yang menewaskan enam penumpang di Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (7/6/2021). (Kolase TribunKaltara.com / HO/SAR TARAKAN)
Insiden kecelakaan speedboat SB Ryan yang menewaskan enam penumpang di Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (7/6/2021). (Kolase TribunKaltara.com / HO/SAR TARAKAN) (Kolase TribunKaltara.com / HO/SAR TARAKAN)

" Maksudnya kita pegang lagi kembali, tapi karena alasan mereka nanti pak, karena dari pemerintah menghendaki bahwa speed yang ada sekarang itu harus dikatrol harus diperbesar kelayakannya," ujarnya.

Beberapa syarat yang dianggap layak yakni speedboat harus memiliki posisi duduk menghadap ke depan. Kemudian speedboat memiliki WC.

" Pelaku usaha mengeluh kalau menghadap ke depan. Karena hanya berapa kita muat kalau ibarat kata 22 bisa aja jadi cuma 10 orang," sebutnya.

Hasbullah menyebutkan, total ada 12 pelaku usaha membuka pelayanan untuk rute Sembakung. Dan semuanya kasusnya serupa.

Jika sebelum pandemi berangkat pukul 06.00 WITA dan pukul 12.00 WITA, setelah pandemi hanya berangkat satu kali kali dan bergiliran.

Baca juga: Hanya 22 Kursi di Speedboat Riyan, Agen Ngaku Manifes Penumpang Tercatat 30 Orang, Over Kapasitas?

Ia melanjutkan, masih menyoal perizinan, tidak semudah yang dibayangkan. Dalam pemenuhan izin banyak aturan birokrat dan birokrasinya panjang yang harus dipenuhi untuk mendapat surat izin.

"Karena itu tadi, tidak ada yang mau mengkatrol. Karena harus diadakan pengukuran ulang, kapal yang kecil tadi berubah jadi besar ibarat kata GT 4 menjadilah GT 10 atau 15 otomatis diambil alih Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar keluar surat ukurnya," urainya.

Termasuk pula surat pas keselamatan penumpang, surat pas itu harus mengurusi nomor induk berusaha (NIB) dan Surat Ijin Usaha (SIB) antarsungai dan danau ke instansi yang memberikan pelayana itu.

"Kalau selesai itu baru rekomendasi dua arah. Nah selesai itu semua baru dimajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan ke PTSP," lanjutnya.

Di PTSP dalam hal ini selaku administrasi dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara selaku teknis nanti yang akan memeriksa kelengkapan surat surat yamg dipersyaratkan.

"Kalau selesai diperiksa, dan dinyatakan layak, barulah dinyatakan layak. Itupun satu bulan baru keluar izin trayeknya," ungkap Hasbullah.

Lantas apakah pemilik speedboat sudah mengikuti instruksi tersebut? Dilanjutkan Hasbullah, sampai saat ini pihak pemilik speedboat pada dasarnya bersedia namun terbentur persoalan anggaran.

"Sudah, tapi masih menunggu karena kemarin bulan puasa belum sempat, responsnya sebenarnya mau tapi kembali lagi dana tadi, minimal Rp 1 miliar untuk mengurusi itu," ujarnya.

Anggaran itu bukan untuk izin trayek melainkan untuk mengubah dan memperbesar kapal. Pemilik speedboat keberatan karena mengangkut persoalan biaya.

Karenanya mereka ingin bertahan dengan kondisi ukuran speedboat yang ada saat ini.

Baca juga: Speedboat yang Terbalik di Sembakung Bawa 30 Penumpang, Agen Tiket Sebut Kapasitas 22 Kursi

" Solusinya diusahakan apa adanya aja maksudnya begini kalau memang dulu. Saya pernah sampaikan ke pemilik speedboat kalau begitu rubah kursinya menghadap ke depan, namun saya rugi pak, itu kata pelaku usaha," urainya.

Karena ongkos angkut ke Sembakung sekali jalan tak sebanding dengan jumlah kursi penumpang.

"Belum lagi untuk BBM, kemudian gaji karyawan dan misalnya lagi maintenance sparepart-nya," ungkap Hasbullah.

Ia menambahkan, ongkos angkut penumpang per tiket Rp 225 ribu. Sementara itu, biaya bahan bakar yang harus dikeluarkan sekali berlayar di kisaran Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

" Tergantung kelayakan mesin. Kalau normal ya cuma Rp 750 ribu. Kalau tiga jam lebih bisa Rp 800 ribu. Jika ingin menutupi biaya cost minimal 10 orang berangkat dari Tarakan kemudian 10 dari Sembakung yang dibawa ke Tarakan," lanjutnya.

Jika tidak memenuhi kuota penumpang maka pihak pengusaha akan merasa rugi. Terlebih lagi, rute menuju Sembakung sistem ya tak seperti rute menuju Nunukan.

" Kalau Nunukan ada alur-alur lain jadi normal makanya pelaku usaha berani mengkatrol mesinnya, kalau Sembakung itu itu aja penumpangnya bolak-balik," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved