Berita Nasional Terkini

Babak Baru Polemik TWK Pegawai KPK, Firli Bahuri Cs Sudah 10 Kali Abaikan Surat Panggilan Komnas HAM

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021).

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat berada di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor, Kamis (26/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

"Informasi, keterangan dokumen dan sebagainya harus kami klarifikasi, kami dalami. Kami kasih kesempatan semua orang dinyatakan di situ untuk memberi keterangan," jelasnya.

Meskipun tak datang, Komnas HAM masih membuka ruang bagi pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberi kesempatan untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri," jelasnya.

Anam menekankan, dalam masalah ini, Komnas HAM hanya mengklarifikasi fakta dari aduan pegawai KPK, bukan lembaganya.

"Basisnya mengklarifikasi fakta, dia tidak mengklarifikasi institusi," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Gratifikasi Rp 141 Juta

Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos

Sudah Periksa 19 Pegawai KPK

ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan)
ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan) (Tribun Jabar / Gani Kurniawan)

Sampai saat ini, Komnas HAM sudah memerika 19 orang pegawai KPK.

"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.

Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.

"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.

Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.

Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.

"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."

"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."

"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.

Baca juga: Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved